BERANDA

Kakanwil Kumham Bali, Lantik Notaris Baru dan Notaris Pengganti

DENPASAR, tivibali.com- Bertempat Di kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, dilaksanakan rangkaian Upacara Pelantikan dan Sumpah Jabatan Notaris, Notaris Pengganti Kabupaten Badung serta Pengganti Antar Waktu (PAW) MPDN Kabupaten Badung dan Jembrana di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (13/2/2020).

Upacara Pelantikan ini dilaksanakan dengan sederhana namun tidak mengurangi makna dari Pelantikan itu sendiri, dalam Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut ada sebagian kata-kata yang menarik untuk di tulis ” Bahwa saya akan patuh dan Setia Kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila, Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Perundang Undangan Lainnya”

Selanjutnya dalam Naskah Sumpah Jabatan tersebut ada kata-kata ” Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan. Bahwa Saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Pemerintah”

Dalam Kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah melantik sebanyak 24 orang Notaris yang baru, 1 Orang Notaris Pengganti Kabupaten Badung dan 2 Orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Klungkung dan Jembrana.

Selanjutnya dalam Sambutannya, Sutrisno memberikan arahan kepada para Pejabat Notaris dan Pengganti Antar Waktu MPDN yang telah dilantik, bahwa ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan tugas ke masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mempunyai Tata Nilai Kerja Kami PASTI yang dapat dipedomani dalam melaksanakan tugas.

PASTI yang dimaksud antara lain:

  1. P : Profesional = Para Pejabat Notaris, dan Pergantian Antar Waktu MPDN harus berkerja secara profesional.
  1. A : Akuntabel = Pekerjaan sebagai Notaris dan Pengganti Antar Waktu (PAW) MPDN harus bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. S : Sinergi = diharapkan para Pejabat Notaris dan Pengganti Antar Waktu MPDN dapat bersinergi dengan yang lain, baik antar Pejabat Notaris, maupun pada Instansi Pemerintahan;
  3. T : Transparan = dalam bekerja harus Transparan, karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas, cepat, tepat dan akurat;
  4. I : Inovatif = Apabila terdapat peraturan yang bertentangan, Para Pejabat Notaris Harus bisa menganalisis dan melakukan inovasi terhadap Undang-Undang maupun Kode Etik Kenotariatan yang berlaku.

Lebih lanjut Bapak Sutrisno Berpesan Pastikan para pihak yang datang dalam pembuatan suatu akta, jangan terpancing atau menarik tarif yang besar jauh melebihi seperti yang ditetapkan dalam aturan.

Diakhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah berpesan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar
jangan pernah untuk mempersulit orang dan jangan pernah berhenti untuk menolong orang lain

Hadir dalam kesempatan tersebut, Para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Bali, Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali, dan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia se- Provinsi Bali. (BA)