DENPASAR, tivibali.com- Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa – Bali, dan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali melakukan kebijakan penyesuaian jadwal layanan Kas dengan memberlakukan Jam Operasional layanan setoran dan penarikan Perbankan di Bank Indonesia di sesuaikan dari pukul: 08.00 – 11.30 Wita menjadi pukul: 08.00 – 11.00 Wita. Kemudian kegiatan layanan penukaran uang dan layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya untuk sementara waktu ditiadakan. Perlu di sampaikan bahwa Penyesuain jadwal layanan kas ini telah berlaku sejak tanggal 29 Juni 2021. (2/7/2021).
Pada semester I tahun 2021, Trisno Nugroho selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menjabarkan bahwa kebutuhan uang tunai di masyarakat melalui penarikan perbankan di Bank Indonesia tercatat sebesar Rp5.338 Milyar. Bila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020 tercatat sebesar Rp.6.524 Milyar, kebutuhan uang tunai di masyarakat mengalami penurunan sebesar 18%, atau sebesar Rp1.185 Milyar.
Selanjutnya pada periode semester I tahun 2021, jumlah uang yang di setorkan perbankan ke Bank Indonesia tercatat sebesar Rp.6.513 Milyar, mengalami penurunan sebesar 32% atau sebesar Rp.3.035 Milyar, bila dibandingkan dengan semester I tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp.9.548 Milyar.
Sementara itu, uang rusak yang di terima di loket Bank Indonesia pada semester I tahun 2021 tercatat sebesar Rp50,8 Milyar atau turun sebesar 18,4%, bila di bandingkan pada semester I tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp62,3 Milayar. Pecahan mata uang rupiah Rp.100.000 merupakan pecahan rupiah yang paling banyak ditukarkan atau sebesar 57,5% dari total nominal pecahan yang di tukarkan.
Selain dari pada itu, dapat kami informasiken bahwa pada semester I tahun 2021, jumlah uang yang tidak asli yang di serahkan ke Bank Indonesia tercatat sebanyak 536 lembar, atau meningkat sebesar 31% dari periode yang sama tahun 2020yang tercatat sebesar 409 lembar. (AMS)