BERANDA

Polantas Bersama Team Operasi Aman Nusa II : Lakukan Edukasi Protokol Kesehatan di Pasar Katrangan Denpasar

Foto : AKBP Sriyati, S.H., Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali (tengah). (5/7/2021).

DENPASAR, tivibali.com- Pagi ini sekitar Pukul: 08.30 Wita, team Operasi Aman Nusa II penanganan Covid-19 Polda Bali yang terdiri dari Polantas, Brimob, Sabara, Binmas dan Satpol PP terlihat sedang melakukan edukasi penegakan disiplin protokol kesehatan, di Pasar Katrangan Denpasar, Senin (5/7/2021).

AKBP Sriyati, S.H., Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali saat dikomfirmasi oleh awak media tivibali.com terkait kegiatan tersebut menerangkan bahwa team Operasi Aman Nusa II, termasuk Polantas di dalamnya tak henti-hentinya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus himbauan terkait surat edaran Gubernur nomor 9  Tahun 2021, Tentang PPKM Darurat.

Dalam PPKM Darurat ini team Operasi Aman Nusa II mengajak secara bersama-sama kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama melawan covid-19 dengan cara 5M yaitu; Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjahui Kerumunan dan Membatasi mobilitasi dan Interaksi dengan cara mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2021, yang dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Untuk pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan dengan kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita, sedangkan untuk fasilitas umum, pusat perbelanjaan (Mall) ditutup sementara.

Sementara itu Kegiatan makan minum di rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan hanya di perbolehkan melayani delivery/take away, “kemarin kita melakukan Operasi di Pasar Badung sudah take away, pengunjung 50% dan hari ini di Pasar Katrangan juga sama take away”, ucapnya.

“ Ayo kita sama-sama melawan Covid-19”, ajaknya dengan penuh semangat. Menurutnya masyarakatlah kunci kesuksesan Pelaksanaan PPKM Darurat Corona Virus Covid-19, jangan berkegiatan kalau tidak ada tujuannya, lebih baik dirumah saja dan gak usah keluyuran kemana-mana”, tandasnya. Karena tempat Wisata saat ini ditutup, Mall ditutup.

Dirinya juga mengingatkan kepada pedagang dan pengunjung pasar di Katrangan kalau ada yang melanggar prokes, tidak menggunakan masker dendanya Rp100.000 (Seratus Ribu) sedangkan untuk Warga Negara Asing dendanya Rp1.000.000 (satu juta).

Untuk itu saya mengajak semeton masyarakat Bali bersama-sama bergandeng tangan untuk mentaati Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2021, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, “Patuhi Protokol Kesehatan, itu yang utama”, pungkasnya.

Lebih jauh, AKBP Sriyati, S.H., menyebut Ditlantas Polda Bali termasuk bagian dari team Operasi Aman Nusa II sembari memberikan himbauan kepada masyarakat terkait PPKM Darurat, hari ini juga dilakukan pembagian masker dan Buku Tertib Lalulintas mengingat angka lakalantas juga cukup menonjol, khususnya dikalangan anak-anak milenial.

“Dalam buku tersebut terdapat edukasi, seperti pengendara wajib memiliki SIM, memakai Helm SNI saat berkendara sepeda motor, tidak mengunakan Handphone saat berkendara, selalu berhati hati dalam berkendara, tidak kebut-kebutan dan lainnya demi keselamat bersama”, terangnya

AKBP Sriyati, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya dalam mejalankan tugas keamanan selalu berpedoman pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002,Tentang Kepolisian dan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polantas menjaga Kehidupan, satu hari Full selalu ada petugas yang piket, apa lagi sekarang sudah ada Call Center dimana ada kecelakaan langsung telpon, personil akan langsung turun ke TKP, pungkasnya, (AMS).