DENPASAR, tivibali.com- Tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara, pada (12/7/2021).
Kakanwil Kemenkumhan Bali, Jamaruli manihuruk menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, 3 pelanggaran dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA).
Lebih jauh, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
” 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran
direkomendasikan untuk dideportasi yaitu M R warga negara Irlandia, A A warga negara Amerika Serikat, Z K warga negara Rusia”, terangnya.
Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian. Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa mependeportasian M R dan A A akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan Z K masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Sementara, warga negara asing asal Rusia A N yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.
Terhadap A N, Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan
dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian. (AMS)