DENPASAR, tivibali.com- dilaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangli Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Selasa (07/09/2021).
Kegiatan Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Hukum Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Bali yang dihadiri oleh Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Bali, Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Bangli, Kabid Perdagangan, Kasubbag Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, Kasi Ketersediaan dan Penyaluran serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari
Gubernur dikordinasikan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 99A pada Bab Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa kementerian atau lembaga yang diberikan kewenangan belum terbentuk maka kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sejauh ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali telah melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah di Provinsi Bali sebanyak 37 Raperda.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayan Persampahan/Kebersihan dibentuk berdasarkan kewenangan atributif Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dibentuk berdasarkan kewenangan atributif Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara Umum, Kedua Rancangan Peraturan Daerah
tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta substansi Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mengacu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*)