JAKARTA, tivibali.com- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap 2 (dua) Orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Filipina atas nama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec, Minggu (12/09/2021).
Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian 2 (dua) WNA tersebut telah dideportasi dan diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Keduanya dideportasi pada pukul 13.00 WIB melalui Gate 4 terminal 3 Bandara International Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK) – Ninoy Aquino (MNL). Sebelumnya kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali, dan selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Peasawat Batik Air pada pukul 08.00 WITA. Diketahui sebelumnya, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020
dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Keduanya sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena telah melakukan tindak kriminal yaitu Skimming ATM di daerah Ubud.
Setelah dinyatakan bebas pada tanggal 12 Juli 2021, kedua WNA tersebut dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk
dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. Pada tanggal 15 Juli 2021, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan proses pendetensian selama 4 bulan dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya. (*)