BERANDA

Terima Program Asimilasi Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Menghirup Udara Bebas

Foto : I Ketut Sudikerta (tengah) saat menerima pemberian asimilasi.

DENPASAR, tivibali.com- Terima Program Asimilasi mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kini menghirup bebas. Sudikerta menerima pemberian asimilasi setelah menjalani 2/3 masa pidana. Data menyebutkan Ketut Sudikerta divonis 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan. Pemberian Asimilasi tersebut oleh Lembaga permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dilaksanakan pada, Selasa (22/2/2022).

Pemberian Asimilasi Kepada I Ketut Sudikerta dan 4 Warga Binaan lainnya tersebut dilakukan berdasarkan
Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi
Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan bahwa Program Asimilasi ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

“Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi
karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya” ucapnya.

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham. Setelah persyaratan administratif dan substantif dipenuhi, Kelima Warga Binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Apabila Warga Binaan ingin mendapatkan hakhaknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan” tambah Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Berdasarkan pasal 45 ayat (1), Permenkumham 43 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan 4 WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi dirumah, “karena 2/3 Masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022”, tandasnya.

berdasarkan pasal 5 Permenkumham 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,
subsider pengganti denda dijalankan dirumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

Ia menambahkan meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Kelima Warga Binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut
dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum” Tutup Jamaruli. (*/a)