DENPASAR, tivibali.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menerima audiensi dari Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Mochamad Hatta bertempat di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (26/09/2022).
Audiensi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kerjasama serta memperkenalkan aplikasi inovasi dari Mahkamah Agung yang bernama e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Mochamad Hatta menjelaskan bahwa aplikasi e-BERPADU merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya.
“Aplikasi ini nantinya akan digunakan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya sebagai bentuk sinergitas dan memudahkan pengelolaan dokumen administrasi perkara pidana”, ungkap Hatta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu sangat mengapresiasi inovasi dari Mahkamah Agung ini.
“Aplikasi ini juga diharapkan dapat memudahkan jajaran Pemasyarakatan untuk mengontol administrasi para Warga Binaan yang diturunkan oleh Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tinggi”, tutur Anggiat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan memaparkan salah satu sistem yang digunakan oleh jajaran pemasyarakatan saat ini, yaitu Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang merupakan Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan jajaran pemasyarakatan.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi e-BERPADU juga akan memperluas Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) karena akan digunakan dan dapat diakses oleh seluruh Aparat Penegak Hukum lainnya”, ucap Gun Gun. (*/a)