DENPASAR, tivibali.com- Direskrimum Polda Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali melakukan Rekostruksi kasus perampokan mobil dan pembunuhan terhadap karyawan BPD I Gusti Agung Mirah Lestari (42) dengan tersangka NSP (31) dan NR (28), peragaan Rekostruksi ini di lakukan di halaman Mapolda Bali, Kamis (1/12/2022).
Kabid Humas Polda Bali,
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto SIK MSi menyebut bahwa rekostruksi ini bertujuan untuk pembuktian dan memperjelas kasusnya, sehingga penyidik tidak ragu-ragu lagi memberikan sangsi terhadap tersangka.
Setelah rekostruksi selanjutnya akan dilakukan penyelesaian berkas yang kemudian akan diajukan ke kejaksaan “kita berharap dalam waktu singkat dan cepat kasusnya P21, untuk selanjutnya bisa menuju tahap 2 (dua) yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilaksanakan sidang dipengadilan”, ungkapnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan bahwa ada 30 adegan dalam pelaksanaan rekostruksi ini, terlihat pada adegan ke 25 sampai ke 29, adalah proses eksekusi, dimana korban IGAML dijerat lehernya oleh NR di atas mobil Honda Brio milik korban, hingga korban tak bisa bernapas lagi.
Mereka kemudian menghentikan mobil di area dekat hutan Klantakan, yang selanjutnya NSP menyeret korban dari dalam mobil, lalu NR mendorong mayat korban kedalam selokan dengan kedua tangannya, selanjutnya pelaku kabur ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa kalung emas dan mobil milik korban.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan di got dekat hutan kelatakan, Jalan Raya Gilimanuk, Jembrana, Bali pada tanggal 23 Agustus 2022, kemudian pada tanggal 27 Agustus 2022 Polisi berhasil menangkap pelaku di Lampung.
Dalam kasus ini pelaku akan di jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 388 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (*/red)