BERANDA

Jelang Peringatan HDKD ke-78, Kemenkumham Bali Gelar Penyuluhan Hukum

Ket Foto: Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (tengah) saat Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kabupaten Klungkung.

KLUNGKUNG, tivibali.com- Menjelang Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM RI, Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang diperingati pada 19 Agustus mendatang, seluruh jajaran Kemenkumham meanyambut hari berbahagia tersebut dengan menggelar berbagai kegiatan positif dan bermanfaat untuk masyarakat.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham ikut menyemarakkan peringatan HDKD ke-78 dengan menggelar Penyuluhan Hukum serentak seluruh Indonesia dalam bentuk Sosialisasi Implementasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilaksanakan secara serentak di 33 Kantor Wilayah, pada 78 titik pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peringatan HDKD ke-78 Tahun 2023.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali ikut mengambil bagian melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Bertempat di Kantor Camat Klungkung, Kabupaten Klungkung, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak “Sosialisasi mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Rabu (2/8/2023).

Dalam sambutannya Bupati Klungkung yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda menyampaikan apresiasinya karena dipilihnya Kabupaten Klungkung sebagai salah satu tempat pelaksanaan kegiatan. Ida Bagus menyebutkan Desa Sadar Hukum, Posyankumhandes dan Kadarkum telah terbentuk di Kabupaten Klungkung serta pelaksanaan paralegal di Kabupaten Klungkung sudah terlaksanan dengan baik.

“Saya berharap pelaksanaan kegiatan dapat lebih rutin dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat serta kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlangsung,” ucap Ida Bagus.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan dipilihnya Kabupaten Klungkung sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi karena Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang seluruh desa/kelurahannya telah menyandang status sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Anggiat menyebut salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM yaitu berkaitan dengan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta pengembangan budaya hukum seperti melalui penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.

Sejalan dengan salah satu visi Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan kemajuan dan pencapaian pembangunan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Keberhasilan atas perumusan KUHP baru tentu tidak berhenti sampai dengan diundangkannya saja, mengingat KUHP Nasional baru berlaku tahun 2026, sehingga terdapat masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami KUHP baru itu sendiri,” terang Anggiat.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh OBH dan Penyuluh Hukum Kanwil Bali dengan memberikan materi tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain di Kantor Camat Klungkung, Kanwil Bali juga melaksanakan sosialisai di 3 titik lokasi lain yaitu Kantor Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kantor Desa Kusamba, Kec.Dawan, Kabupaten Klungkung dan Kantor Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. (mtb)