DENPASAR, tivibali.com- Badan POM secara rutin melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, (22/12/2023). Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan target utama adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran.
Lebih lanjut, pengawasan sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru ditargetkan pada produk-produk yang permintaannya meningkat/tinggi pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti parsel makanan, maupun produk impor. Intensifikasi Pengawasan menjelang Hari Raya ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh Badan POM di seluruh Indonesia. Hasil pemeriksaan sarana secara nasional menunjukkan terdapat 731 sarana (29,98%) yang menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Hasil pengawasan nasional memperlihatkan adanya penurunan jumlah sarana TMK sebesar 5% dibandingkan tahun lalu. Hal ini sejalan dengan upaya BPOM yang terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk menerapkan Cara
Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Dari sisi produk, jumlah produk TMK yang ditemukan sebanyak 86.034 pieces (4.441 item) dengan rincian 52,90% pangan Tanpa Izin Edar; 41,41% pangan kedaluwarsa; dan 5,69% pangan rusak. Secara Nasional, total nilai ekonomi temuan pangan TMK sebesar Rp1.638.011.903,-
Di Provinsi Bali intensifikasi pengawasan Pangan NATARU dilaksanakan oleh Balai Besar POM di Denpasar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Bali bersama OPD atau lintas sektor terkait setempat mulai dari tanggal 1 Desember 2023, dan akan terus berlanjut sampai 4 Januari 2024.
Hasil pengawasan di Wilayah Provinsi Bali sampai tanggal 18 Desember 2023, dari 73 sarana yang diperiksa sebanyak 17 sarana (23,3%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dibandingkan tahun
sebelumnya terdapat penurunan sebesar 1.1% dari 24.4%. Temuan produk sebanyak 76 item, terdiri dari : a. Kemasan Rusak sebanyak 12 item (15.8%) ; b. Kedaluwarsa sebanyak 56 item (73.7%) ; c. Tanpa Izin Edar/TIE sebanyak 8 item (10.5%). Dengan total nominal senilai Rp.51.979.554,-. Temuan terbanyak adalah produk kedaluwarsa. Prosentase temuan pangan kedaluwarsa hampir sama dengan temuan tahun lalu sebesar 73.3.%.
Dari 73 sarana yang diawasi terdiri dari Gudang Importir, Gudang Distributor, Gudang e-commers, Retail Modern dan Retail Tradisional. Pangan yang diawasi selain yang dibuat parcel, juga terhadap pangan yang didisplay/dipajang maupun di Gudang sarana. (mtb)