DENPASAR, tivibali.com- Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Erwin Soeriadimadja menyebut bahwa sesuai amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menekankan pentingnya kewajiban penggunaan Uang Rupiah baik tunai maupun non tunai dalam bertransaksi termasuk pula pencantuman (kuotasi) nilai Rupiah pada harga barang dan jasa yang ditawarkan,
Sebagai bentuk kecintaan pada rupiah dan sebagai upaya menjaga kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi baik tunai maupun non tunai, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk; selalu meneliti uang yang diterima dengan 3D, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang agar terhindar dari kerugian uang palsu.
“Merawat uang rupiah dengan 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Dibasahi dan Jangan Diremas, agar uang selalu dalam kondisi baik.
Kemudian berhati-hati dalam bertransaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, PIN, serta kode OTP (one time password).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali ini, mengajak seluruh merchant dan pelaku ekonomi untuk terus menerapkan kewajiban penggunaan Rupiah, termasuk dalam pencantuman harga barang. (mtb)