DENPASAR, tivibali.com- Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 berlangsung di kantor KPU Provinsi Bali,Senin (23/9/2024).Berjalan lancar dihadiri kedua pendukung. Hasil Pengundian, Paslon Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh nomor urut 1, dan Paslon Wayan Koster – Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) mendapat nomor urut 2. Masing masing mengklaim No Undian yang mereka peroleh merupakan keberuntungan untuk menang dengan meraih suara dukungan masyarakt terbanyak
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan pengundian dan penetapan nomor urut Paslon mengacu Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
Saat proses pengundian, Calon Wakil Gubernur Bali diberikan kesempatan mengambil nomor undian untuk mengambil nomor urut sesuai dengan waktu pendaftaran Paslon. Kesempatan pertama diberikan kepada I Nyoman Giri Prasta dan memperoleh nomor undi 14. Kedua paslon diberi untuk memilih No yang sudah disiapkan. Kesempatan pertama kepada Putu Agus Suradnyana yang memperoleh nomor undian 1.
Dalam Tata tertib dan mekanisme, maka kesempatan pertama mengambil nomor urut adalah Paslon dengan nomor undi terkecil yaitu Mulia-PAS, dilanjutkan Koster-Giri.Nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024,ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024.
Usai rapat pleno ditutup Ketua KPU Provinsi Bali, masing-masing Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 kemudian diberikan kesempatan menyampaikan sambutan selama 7 menit sesuai nomor urut dan diakhiri foto bersama.Tepuk tangan dan yel yel mewarnai suasana pengundian dan penetapan Nomor urut kedua Paslon luar dan dalam Kantor KPU Bali Jalan Cok Trisna Denpasar.
Usai peneapan dirangkaikan dengan Penandatangan Isi Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Bali yang Komitmen untuk menjalankan 3 hal yakni Mewujudkan Pemilihan langsung Umum,Bebas rahasia dan jujur dan adil. Kampanye yang aman, tertib dan berintergasi tanpa Hoax, tanpa Politisasi Sara dan tanpa Politiik Uang,serta Kampanye berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konferensi pers masing-masing Paslon selama maksimal 9 menit, menyampkaikan misi masing masng diakhiri dengan persembahyangan bersama di Padmasana KPU Provinsi Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan Seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan baik dan lancar. Namun ia juga mengingatkan agar masa kampanye harus taat aturan diantaranya Kampanye hijau dengan tidak menempatkan Baliho atau spanduk dikawasan yang bukan pada tempatnya, Seperti perempatan jalan,“ Jika itu mereka lakukan akan dilaporkan ke Satpol PP untuk dicabut, “ tandasnya. (mtb)