DENPASAR, tivibali.com- Bertempat di Trans Hotel Kuta Bali Ketua KPU Provinsi Bali menggelar rapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, yang di pimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali pada Kamis (9/1/2024).
Dalam rapat pleno tersebut Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster MM dan I Nyoman Giri Prasta, S.sos sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Periode 2025 – 2029 dan tertuang dalam berita acara nomer: 3/PL.02-BA/51/2025 Tentang Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
” Kami KPU Provinsi Bali menetapkan pada hari ini Kamis tanggal sembilan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima pukul 09.56 Wita. Keputusan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, “ ucapnya.
Dirinya menyebut pada Jum’at (10/1/2025) KPU Bali dan KPU Kabupaten akan menyerahkan Surat Pengantar Kepada DPRD Bali dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya untuk jadwal Pelantikan menjadi Kewenangan Pemda dan Mendagri.
Tercatat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali I Wayan Koster dan Giri Prasta, S.Sos memperoleh suara sebanyak 1.413.604 atau sebesar 61,64 % dari total suara pemilih sah.
Sementara itu Gubernur terpilih Wayan Koster dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Bali yang telah berpartisipasi dalam Pilgub Bali, ” kita patut bersyukur pilkada Bali berjalan lancar dengan tingkat partisipasi sebesar 71%, saya siap bekerja tulus dan lurus untuk membangun Bali”, ujarnya.
Dalam rangkaian acara ini KPU Provinsi Bali juga memberi penghargaan kepada stakeholder yang telah berpartisipasi dan ikut serta dalam mensukseskan Pilkada Bali. (mtb)