BERANDA

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Gubernur Koster Terbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025

Ket Foto: Gubernur Bali Wayan Koster di dampingi sekda Dewa Indra saat jumpa pers.

DENPASAR, tivibali.com- Belum genap sebulan, Wayan Koster yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan kebaikan pertama setelah kembali menjabat sebagai Gubernur Bali.

SE Gubernur Nomor 6 tahun 2025 ini disampaikan Wayan Koster dalam konferensi pers dirumah jabatan Jaya Sabha Denpasar, Selasa,(4/3/2025).

Surat Edaran tersebut mengatur bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib dikumandangkan setiap pukul 10.00 WITA di ruang publik, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila. Selain itu, lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan dalam setiap acara seremonial resmi yang berlangsung di dalam gedung.

“Spirit persatuan dan nasionalisme ingin saya gelorakan kembali, dimana yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, proklamator, serta presiden terdahulu, dan sekarang dimasa Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Lebih jauh dirinya menginginkan tumbuhnya kesadaran nasionalisme yang lebih kuat di tengah masyarakat. Lagu Indonesia Raya harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dinyanyikan saat upacara saja.

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 bukan sekadar aturan administratif, namun sebagai upaya untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air.

“Bali kental akan adat dan budaya, tapi jangan lupa kita juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nasionalisme itu bukan hanya dalam kata-kata, tapi harus kita rasakan setiap hari, termasuk melalui lagu kebangsaan kita,”

Dengan kebijakan tersebut, setiap instansi dan tempat umum di Bali, termasuk mal, pasar tradisonal bandara, terminal, dan sarana umum lainnya wajib untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 Wita. Lagu dapat diputar melalui pengeras suara atau dinyanyikan langsung oleh pengunjung dan pegawai.

Lebih jauh, ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan maka setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila di hentikan, wajib menghentikan sejenak untuk mengambil sikap berdiri (sikap sempurna) di tempat masing-masing sampai lagu kebangsaan berakhir. (mtb)