DENPASAR, tivibali.com- Direskrimum Polda Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali melakukan Rekostruksi kasus perampokan mobil dan pembunuhan terhadap karyawan BPD I Gusti Agung Mirah Lestari (42) dengan tersangka NSP (31) dan…
Rekostruksi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.