TIVIBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya desain industri menjadi kunci dalam menjaga nilai ekonomi industri olahraga yang terus tumbuh dan semakin kompetitif secara global. Industri olahraga dunia tercatat mencapai nilai sebesar USD 2,3 triliun berdasarkan riset Oliver Wyman dan World Economic Forum. Angka ini diproyeksikan terus meningkat hingga sekitar USD 3,7 triliun pada 2030 sehingga mencerminkan besarnya potensi ekonomi sekaligus peluang yang dihasilkan dari sektor ini.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa produk olahraga, termasuk desainnya, telah menjadi aset bernilai tinggi. Tidak hanya berfungsi sebagai perlengkapan, desain pada sepatu lari, jersey, botol minum, hingga atribut event kini menjadi identitas sekaligus pembeda di pasar. Tanpa pelindungan hukum, desain tersebut sangat rentan ditiru dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi penciptanya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual menjadi faktor penting dalam memaksimalkan potensi industri olahraga. Ia menyampaikan bahwa Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, telah menyoroti hal tersebut.
“Saya meyakini pernyataan Direktur Jenderal WIPO bahwa industri olahraga global yang nilainya telah melampaui USD2 triliun dolar merupakan sumber besar penciptaan lapangan kerja dan peluang ekonomi. Namun, potensi tersebut hanya dapat dimaksimalkan apabila setiap negara mampu mengelola dan mengembangkan berbagai aset kekayaan intelektual yang lahir dari sektor olahraga,” ujar Hermansyah pada Kamis, (23/4/2026) di Kantor DJKI.
Seiring dengan meningkatnya tren olahraga, kebutuhan akan perlengkapan tidak lagi hanya menitikberatkan pada fungsi, tetapi juga desain yang inovatif dan berkarakter. Produk-produk olahraga kini dirancang dengan nilai estetika tinggi yang memperkuat daya saing sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Dalam praktiknya, DJKI telah menerima berbagai permohonan serta belasan pengaduan pelanggaran desain industri di sektor olahraga, mulai dari pola dan bentuk sol sepatu lari, desain jersey, botol minum, hingga alat olahraga seperti treadmill. Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, hal ini menunjukkan bahwa selain meningkatnya kesadaran pelaku usaha, risiko pelanggaran juga semakin tinggi.
“Industri olahraga saat ini sangat diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Kondisi ini membuat desain produk olahraga menjadi rentan ditiru, sehingga pelindungan kekayaan intelektual menjadi sangat krusial untuk menjaga nilai ekonomi dari karya tersebut,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, DJKI mengimbau pelaku usaha dan kreator di bidang olahraga untuk segera mendaftarkan desain industrinya guna memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan DJKI, sehingga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam melindungi karyanya. Masyarakat juga dapat mengikuti Car Free Day dalam rangka Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada 26 April 2026 di kota masing-masing. Dalam acara tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi langsung mengenai permohonan pelindungan desain industri.
Melalui pelindungan kekayaan intelektual yang kuat, diharapkan industri olahraga nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan, mendorong inovasi, serta memastikan bahwa setiap karya memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi para penciptanya. (mtb)

Tinggalkan Balasan