BADUNG, TIVIBALI.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan penataan total ekosistem penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah. Penataan diarahkan untuk memastikan praktik bisnis yang jujur, transparan, adil, dan penuh keberkahan dengan menempatkan jamaah sebagai pusat pelayanan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dr. H. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai keynote speaker dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1447 H/2026 M dan Koordinasi Persiapan 1448 H/2027 M di Hotel Four Points by Sheraton, Ungasan, Badung, Bali, Kamis (24/9/2026) siang.

Kegiatan strategis nasional ini diikuti 354 peserta dari 16 asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), BPJS Kesehatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), delapan bank mitra, dan maskapai Garuda Indonesia.

Rangkaian acara diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an dilanjutkan dengan laporan penyelenggaraan kegiatan disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji, Dr. H. Abdul Harris, M.Pd.I, yang menyebut forum ini sebagai silaturahmi afkar untuk menghimpun problematika haji khusus secara komprehensif, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Visi Tri Sukses dan Anti Kartel

Wamen Dahnil memaparkan visi Tri Sukses Kementerian Haji dan Umrah sebagai kompas kebijakan: Sukses Ritual, Sukses Ekosistem Ekonomi Haji, dan Sukses Peradaban dan Keadaban.

Menurutnya, ekosistem ekonomi haji dan umrah harus dibangun dengan semangat kejujuran dan transparansi. Bisnis haji dan umrah tetap harus rasional dan menguntungkan, namun harus berlandaskan akhlak dan nilai Rahmatan Lil’alamin.

“Yang paling penting bagi kami adalah ekosistem ekonomi haji dan umrah dipenuhi praktik-praktik kebaikan. Bisnis yang ada harus penuh semangat kejujuran, transparansi, adil dan berkeadilan. Jamaah dan umat harus dijadikan pusat,” tegas Dahnil.

Ia secara terbuka mengkritik masih adanya praktik kartel dan mafia dalam industri haji-umrah. Praktik tersebut, kata dia, menjadikan agama dan jamaah sebagai komoditas yang merugikan.

“Kami berkomitmen mengarahkan kompetisi agar adil dan berkeadilan. Kami mendorong para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga mendapat kepercayaan dari jamaah,” ujarnya.

Verifikasi 3.600 PPIU dan Moratorium Izin

Terkait pembenahan, Kemenhaj tengah melakukan verifikasi ulang terhadap 3.600 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar. Hasil awal menunjukkan 50 persen di antaranya tidak aktif dan tidak memenuhi kelayakan administrasi.

Dahnil mengungkapkan, hotline pengaduan 24 jam Kemenhaj terus menerima ribuan laporan terkait penipuan travel bodong, PPIU bodong, dan jamaah yang menjadi korban. Beberapa travel yang terbukti melakukan penipuan telah ditutup.

“Beberapa hari ini kami menutup travel karena melakukan penipuan. Saat ini kami belum mengeluarkan satu izin pun untuk PPIU dan PIHK baru. Moratorium kami berlakukan sampai verifikasi selesai,” jelasnya.

BPIH Dikaji Hati-Hati

Mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dahnil menyatakan pemerintah mengkaji secara hati-hati dan komprehensif. Kenaikan harga avtur, penguatan kurs dolar Amerika Serikat, dan kenaikan biaya pelayanan di Arab Saudi menjadi komponen utama yang harus diperhitungkan.

“Kita akan tetap berhati-hati menentukan karena semua komponen naik. Kita akan menghadap Presiden untuk membahas BPIH sekaligus revisi Undang-Undang pengelolaan keuangan haji,” pungkasnya. (MAW)