DENPASAR, TIVIBALI.com – Polemik budidaya babi di Bali yang selama ini identik dengan persoalan limbah dan dampaknya terhadap pariwisata mulai dibenahi dari hulu. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mengambil peran sebagai motor penggerak Focus Group Discussion bertema Sistem Pemeliharaan dan Budidaya Babi yang Baik, Produktif dan Berkelanjutan Serta Pelestarian Plasma Nutfah Babi Bali.

FGD kedua ini lebih fokus pada peningkatan produktivitas, pendapatan peternak, dan keberlanjutan sumber daya genetik babi Bali. Forum lanjutan ini digelar karena hasil pertemuan pertama dinilai belum cukup kuat sebagai bahan pertimbangan kebijakan Gubernur dan DPRD.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan posisi lembaganya bukan untuk mengambil alih kewenangan teknis dinas terkait.

“Satpol PP di sini bukan mengambil kewenangan, dalam FGD ini Satpol PP sebagai motor penggerak saja. Banyak laporan masuk kepada saya soal limbah yang memengaruhi kesehatan masyarakat dan pariwisata. Berangkat dari sana maka dari hulu dulu kita perbaiki, baru hilir terkait limbah,” ujarnya.

Secara akademik, urgensi tata kelola ini tidak terbantahkan. Riset Universitas Udayana menemukan praktik budidaya masih sangat variatif, populasi babi Bali asli tidak merata, dan tren penurunannya mengancam kelestarian plasma nutfah sebagai sumber daya genetik lokal.

Karena itu FGD didesain dengan pendekatan pentahelix. Hadir pakar peternakan, akademisi, kelompok ahli DPRD, perwakilan kementerian, dinas kesehatan hewan kabupaten/kota, perwakilan peternak tradisional, hingga perusahaan pengolah limbah.

“Dorongan kuatnya adalah bagaimana tata kelola ini bisa memberi dampak langsung kepada masyarakat, terutama peternak tradisional agar mendapat manfaat ekonomi,” kata Dewa Rai.

Formula yang ditawarkan adalah kemandirian desa adat berbasis Bumdes. Desa adat menyiapkan lahan, sementara pembangunan Rumah Potong Hewan berstandar dibangun oleh investor yang berkepentingan terhadap mutu dan rantai pasok.

“Untuk mengisi kebutuhan pariwisata, desa adat dapat manfaat ekonomi. Kemandirian itu yang kita utamakan. Ke depan baru menuju produksi besar dan pabrik berstandar internasional,” jelasnya.

Skema ini menjawab tantangan pasar, dimana hasil olahan babi lokal selama ini belum mampu memenuhi ekspektasi hotel dan restoran bintang lima yang menuntut standar keamanan pangan dan sertifikasi ketat.

Dewa Rai menyebut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menjadi pintu masuk legalitas. Regulasi tersebut membuka ruang sertifikasi pangan non-halal khas Bali.

“Banyak yang tidak tahu, melalui regulasi tersebut daging babi menjadi legal dengan sertifikasi. Makanya kita dorong sertifikasi genteng atau kewareian ala Bali. Kalau nasional punya halal, Bali punya genteng,” ungkapnya.

Di sisi hilir, realitas peternak masih memprihatinkan. Penyarikan Madya Desa Adat Kota Tabanan, Gede Nyoman Sugiata menyebut FGD ini momentum penting untuk membenahi sistem pemeliharaan hingga pemotongan. Menurutnya krama desa adat di Tabanan sangat mendukung, namun trauma pasca wabah African Swine Fever masih membekas.

“Banyak kandang sampai sekarang kosong, tidak berani memulai usaha babi lagi karena penyakit mematikan itu masih menghantui,” katanya.

Ia berharap pemerintah hadir memulihkan kepercayaan peternak dengan jaminan kesehatan ternak dan kepastian pasar, dimana untuk pengelolaan limbah selama ini sudah dikelola dengan baik.

Terkait RPH, ia menilai pemotongan di Tabanan masih dilakukan secara tradisional oleh masyarakat dan belum berstandar, hanya untuk konsumsi lingkungan sendiri sehingga belum mampu menghasilkan produk bersertifikat. Ia mengingatkan agar rencana pembangunan RPH modern oleh investor tidak mematikan usaha yang sudah ada.

“Jangan sampai rumah potong hewan baru itu justru mematikan RPH Karuna milik krama sendiri yang sudah dikelola mandiri,” tegasnya. (MAW)