TIVIBALI.com, DENPASAR- Gema takbir berkumandang, di seluruh kota Denpasar, ” Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” begitulah lafaz takbir terus dikumandangkan oleh umat muslim kota Denpasar dalam menyambut hari kemenangan, setelah berhasil menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama 1 (satu) bulan penuh.
Terpantau awak media, Sholat Idul Fitri 1446 H, yang di gelar di lapangan I Gusti Ngurah Rai, Komplek TNI AD Praja Rakcaka Kepaon juga di padati oleh umat Islam yang ingin merayakan hari kemenangan.
Tak butuh banyak biaya sound sistem dan tenda mimbarpun sangat sederhana yang di siapkan oleh personil TNI AD Praja Rakcaka. “ini bukan dalam rangka efesiensi anggaran, namun kesederhanaan adalah nilai-nilai yang di wariskan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Islam, yang memang harus menjadi budaya dan gaya hidup umat”.
Sholat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Praja Rakcaka dilaksanakan tepat pukul: 07.00 Wita, dan yang bertindak sebagai Imam adalah Ustad Mustaqim Al-hafiz. Jamaah yang hadir terlihat begitu tertib dan khusuk melaksanakan Sholat Idul Fitri.
Saat Khutbah Idul Fitri 1446 H, Drs. H. Muslim Absoni, MA menyebut, dalam menjalankan ibadah puasa sebenar Islam sedang mengajarkan pengendalian hawa nafsu, yang muaranya akan memberi dampak positif kepada keimanan. “Ketika seorang dalam keimanan, apapun yang terjadi saat ibadah puasa, Ia akan tetap tegar menjalaninya,” ujarnya.
Selain puasa umat Islam juga di wajibkan membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat Mal. Kesadara membayar zakat sangatlah penting bagi umat Islam, Ia menjelaskan bahwa selain hukumnya Wajib, zakat juga berfungsi sebagai pembersih dari harta yang dimiliki.
Lebih jauh, untuk Zakat Fitrah pelaksanaannya dapat dilaksanakan mulai awal Ramadhan dan untuk batas terakhirnya yaitu sebelum imam Sholat Idul Fitri naik ke atas mimbar, “kalau zakat fitrahnya dilaksanakan setelah imam turun dari mimbar itu hukumnya makruh, namun jika jika sampai terbenam matahari maka jatuhnya bukan lagi zakat fitrah melainkan sedekah,” jelasnya Pria yang pernah mengabdi sebagai ASN Bintal Kodam IX/Udayana.
Lebih jauh, diterangkan bahwa Zakat Mal wajib di keluarkan jika harta yang di peroleh selama 1 (satu) tahun sudah mencapai Nisobnya, yaitu jika harta tersebut sudah senilai dengan emas sebesar 96 (sembilan puluh enam) gram dan yang wajib di keluarkan adalah sebesar 2,5 ( dua koma lima) persen dari Nisobnya.
“Pada momen Idul Fitri 1446 H ini, mari kita saling silaturahmi, bersalam-salaman, saling saling memaafkan dengan niat karena Allah,” ucap Ustad Jebolan Pondok pesantren Sukorejo, dan IAIN Fakultas Dakwah. (MAW)

Tinggalkan Balasan