TIVIBALi.com, DENPASAR – Sesuai amanat undang-undang P2SK, OJK memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen dan masyarakat. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan ” OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: c. “mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat”.
Rudy Agus P. Raharjo selaku Kepala Departemen Perlindungan Konsumen menyebut OJK selain memiliki tujuan untuk menumbuhkan Industri keuangan juga memiliki konsen terhadap perlindungan konsumen, hal ini disampaikannya pada kegiatan Jurnalis Class, pada (26/5/2025).
Tercatat sebanyak Rp.142.131 Triliun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal (dari Tahun 2017 – 2025). Melihat angkat kerugian yang di derita konsumen sangat besar sehingga OJK membentuk Satgas PASTI dan IASC ( Indonesia Anti Scam Center ).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan aktifitas keuangan ilegal ini masih marak di Indonesia, jumlah pengguna Internet di atas 220 juta dan secara geografis terdiri dari 16.000 pulau dengan indeks literasi keuangan di angka 66,46 %, kemudian dari sisi karakter masih banyak prilaku dari masyarakat yang ingin praktis, ingin cepat kaya tanpa kerja keras, sehingga Indonesia berpontensi menjadi sasaran empuk aktifitas keuangan Ilegal.
Satgas PASTI yang merupakan satuan tugas pemberantasan aktifitas keuangan ilegal juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan, selain edukasi dan sosialisasi Satgas PASTI juga telah memblokir 4.053 aplikasi/ website ilegal
Selain itu OJK bersama kementrian dan lembaga telah membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) yang diberi nama IASC ( Indonesia Anti Scam Center) yang memiliki target pemblokiran aktifitas penipuan (scam) dengan cepat, menyelamatkan data korban kemudian mengidentifikasi pelaku dan penindakan hukum bekerjasama dengan Polri.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Rudy Agus P. Raharjo menyampaikan bahwa konsumen yang menjadi korban penipuan (scam) diharapkan agar cepat melapor ke IASC karena semakin cepat pelaporan akan semakin cepat penanganannya sehingga kemungkinan kerugian yang timbul, berpotensi lebih cepat diselamatkan.
Di sisi lain pihak OJK juga memberikan tips agar terhindar dari Investasi Ilegal, dimana ketika ada yang memberi iming – iming investasi dengan hasil tinggi maka yang harus di perhatikan adalah 2 L yaitu; Legal, yang menyangkut perizinan (badan hukum), dan Logis , yaitu apakah imbalan hasilnya wajar dan apakah memiliki resiko.
Dirinya menyaran kan agar tidak terjebak aplikasi pinjaman daring; masyarakat di harapkan lebih bijak dengan menyesuaikan kebutuhan, hanya meminjam untuk kebutuhan produktif, memahami manfaat, denda dan sekaligus resikonya selain itu masyarakat juga perlu mengecek terlebih dahulu apakah aplikasi pinjaman daring tersebut di bawah pengawasan OJK
Lebih jauh masyarakat dapat secara langsung menghubungi kontak OJK 157 apa bila mengalami penipuan (scam) atau dapat menghubungi melalui website: iasc.ojk.go.id dan email: iasc@ojk.go.id (MAW)

Tinggalkan Balasan