TIVIBALI.com,SURABAYA- Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu berkomitmen memperkuat literasi keuangan kepada awak media sebagai corong publikasi melalui media. OJK Bali terus melangkah bergandengan tangan dengan berbagai pihak untuk memperkuat komponen literasi keuangan.

Dan kali OJK Bali menunjukkan langkah strategisnya untuk bersinergi dengan Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS ) Surabaya dalam memperkuat literasi keuangan dan menjaga stabilitas, sistem keuangan dalam negeri.

Kunjungan ini juga untuk mengetahui lebih jauh terkait pungsi LPS dalam memberikan Jaminan Nasabah Bank dan menangani Bank Gagal.

Kalobasi OJK dengan LPS kedepan diantaranya bersama sama melakukan Edukasi dan Literasi Keuangan kepada UMKM, dan Dunia Pendidikan, program Sosial Kemasyarakatan ( CSR ) atau kerjasama konsep kegaiatan lainnya, yang diharapakan Peningkatan jumlah Rekening dan Simpanan,Peningkatan Publik Trust terhadap Perbankan dan program LPS , serta Migitasi Resiko dan Efisiensi biaya.

Termasuk merumuskan Kebijakaan Penjaminan Simpanan ,melaksanakanya serta mengurus resolusi bank yang tidak berdanpak sestemik untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. LPS juga berugas tambahan terkait penjaminan polis Asuransi.

Fungsi dan tugas ini, tentu penting untuk disinergikan dengan OJK mengawasi dan mengawal stabilitas keuangan terutama yang sangat pernting bertukar data perbankan , memperkuat pengawasan mendukung fungsi LPS, “ Walau LPS dan OJK telah bekerjasa dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK ) dan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

“ Disisi lain kita terus menjalin kerjasama dnegan media untuk menyebarkan informasi positif dan pemahaman terkait inklusi dan Literasi keuangan mengenai mekanisme penjaminan simpanan di LPS dan mekanisme batas maksimal penjaminan sebesar Rp. 2 miliar /nasabah dari bank dimana nasabah menyimpan uang,” terang Kristrianti Puji Rahayu, seraya berharap nasabah merasa terjamin keamanan simpanannya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS ) Wilayah II Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, pihak telah mempersiapkan tugas baru penjaminan polis Asuransi pada tahun 2028, atau dipercepat, artinya peran LPS dalam Penjaminan bertambah dengan menangani perusahaan asuransi yang izinnya dicabut. (mtb)