BERANDA

Ditreskrimmum Polda Bali : Tegas Bertindak, 2 Pelaku Pencuri di Dor Saat Penangkapan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro, S.H. (kanan) Saat Konfrensi Pers Kasus Pencurian Dengan Kekerasan. (12/3/2021).

DENPASAR, tivibali.com-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro, S.H. sangat serius dan tegas dalam menangani berbagai kasus kejahatan, ”seperti yang di inginkan masyarakat dan kita bersama yaitu menjaga Bali tetap aman dan menjadikan Bali tempat yang tidak aman bagi para pelaku kejahatan”, ungkapnya saat jumpa pers dengan awak media, pada Jum’at, (12/3/2021) bertempat di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Bali.

Hal ini di tunjukkan saat menangani kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan di Tibubeneng  yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Dalam upaya penangkapan, Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan upaya tindakan tegas dan terukur kepada salah satu pelaku dimana saat dilaksanakan penangkapan pelaku berusaha kabur begitu juga dengan tersangka kedua juga di hadiahi timah panas karena saat petugas sedang mencari barang bukti yang bersangkutan berusaha kabur.

Kasus Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi sekitar 8 hari yang lalu, terjadi di daerah Tibubeneng, kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali. (4/3/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari, pelaku masuk ke kamar korban bermaksud untuk mengambil handphone kemudian diketahui oleh korban, sehingga korban  kemudian mengejar dan dalam pengejaran tersebut terjadi perkelahian dan akhirnya Korban mendapat tusukan di bagian leher, pinggang dan tangan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kejadian ini ada 2 orang Korban, Korban berinisial MBP (17) asal Jember yang melaporkan kejadian ini mengalami luka-luka di bagian tangan, selain itu korban meninggal berinisial AM asal Jember yang merupakan orang tua dari Budi Prasetyo yang bekerja sebagai tukang bangunan.

Pelaku yang berhasil di amankan yaitu Yohanes NA alias Jon dan Yosep ODA alias Genji (24) yang keduanya berasal Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam konfensi Pers pelaku yang dapat di hadirkan yaitu Yosef ODA,  di dorong menggunakan kursi roda karena luka tembak di bagian kaki, “sementara pelaku atas nama Yohanes NA (22) kita amankan di rumah sakit karena saat upaya penangkapan melarikan diri, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur, mengenai pantatnya”, terang Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro, S.H. Dirinya menjelaskan bahwa pasal yang di kenai oleh kedua tersangka adalah Pasal 365 KUHP Ayat 4.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 unit Motor Honda Scoopy DK 2208 FU, 2 buah Hanphone Oppo, 1 buah pisau, 1 buah ketapel, 1 buah kunci motor Honda skupy, 1 buah STNK, 1 baju, celana dan jaket. (ma)