DENPASAR, tivibali.com- Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro, S.H, mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam hal ini Unit Resmob telah menangkap WNA asal Bulgaria, yang telah melakukan aksi kejahatan Transnational Crime dan pembobol ATM di wilayah Polda Bali dan wilayah NTB, hal ini di sampaikannya saat Jumpa Pers, pada Senin (29/3/2021) pagi.
Lebih jauh Direskrimum Polda Bali menerangkan bahwa Penangkapan ini terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada Senin (15/3/2021), sekitar pukul 02.30 Wita di mesin ATM Jalan Uluwatu II Jimbaran, Kuta Selatan kabupaten Badung, dimana pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara merusak mesin ATM dengan linggis dan mencuri uang pada Box ATM sebesar 2,5 juta.
Selain itu pelaku juga melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana di maksud dalam pasal 406 KUHP atau pencurian data elektronik dan atau illegal Akses sebagaimana di maksud dalam pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika (ITE) Jo Pasal 53 KUHP (Skimming) yang terjadi pada hari Jum’at (12/3/2021), TKP di ATM Tanjung Benoa Badung sekitar Pukul: 06.00 dan di ATM Umalas Canggu sekitar pukul: 08.00 Wita.
Dalam kejahatan ini pelaku membongkar PIN Cover ATM kemudian mengganti dengan PIN Cover yang berisi Spy Hidden Camera dengan tujuan data dari Nasabah yang melakukan transaksi dapat terekam dan PIN Nasabah dapat di ketahui yang kemudian pelaku mengkopi data tersebut ke Kartu yang sudah di siapkan yang selanjutnya kartu tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang Nasabah yang data dan PINnya berhasil di dapatkan melalui hidden camera.
Pelaku adalah Ilyas Danimil Saif Alias Rehman (21), WNA asal Bulgaria ini berhasil di tangkap oleh Unit Resmob Polda Bali, setelah Tim Resmob Direskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan, analisa CCTV, informasi dan ciri-ciri pelaku, alur perjalanannya dan setelah di yakini terduga telah identik sesuai dengan ciri-ciri pelaku, Tim Resmob Direskrimum Polda Bali langsung melakukan penangkapan di sebuah Guest House di Jalan Batu Bolong ,Canggu Kuta Utara, pada Jum’at (25/3/2021), sekitar pukul 05.00 Wita tanpa perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan di dapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah seorang residivis terkait kasus yang sama di Negaranya di Bulgaria”, terang Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Puro. Dan dari hasil pengembangan ternyata pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatanya di 4 TKP diantaranya: ATM Pratama Tanjung Benoa, ATM Umalas Canggu, ATM Jalan seririt singaraja dan ATM di Wilayah Mataram Lombok.
Total Kerugian Materiil terkait terkait pencurian dengan pemberatan yang di Alami oleh pihak pelapor, I Ketut Adi Kurniawan adalah berupa uang senilai Rp. 87.550.000 yaitu hasil dari pengerusakan ATM. sedangkan kerugian materiil terkait kasus Skimming yang di alami oleh pelapor, I Nyoman Swanita yaitu uang sejumlah Rp. 100.000.000,-.
Sementara barang bukti yang berhasildi amankan adalah; 1 buah linggis, 1 buah baju kaos berwana hijau, 1 buah blue jeans, 1 HP Samsung Galaxi, 1 buah laptop, 1 buah kacamata, 1 buah ikat pingganng, 3 buah alat pemasang Deep Skimming, 1 buah Deep skimmer, 1 buah Hiden Camera, 1 buah PIN Cover, 1 buah PIN cover yang terseting Spy Camera, 2 buah komponen electronic Deep Skimer, 1 buah kartu cloning, 1 buah memori card + Adaptor, 1 buah mesin gesek kartu, 1 buah solder, 1 buah pisau carter, 1 buah gergaji besi, 2 buah obeng, 1 buah double tape, 1 buah kotak Skrip, 1 bungkus karet. (MA)