DENPASAR, TIVIBALI.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Udayana (BEM Pertanian Unud) menyoroti ancaman penyusutan lahan pertanian dan minimnya regenerasi petani dalam audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026).
Ketua BEM Pertanian Unud Made Ariel Ardhiana mengatakan dua persoalan itu kini menjadi tantangan paling mendesak bagi pertanian Bali. Di satu sisi, alih fungsi lahan terus terjadi. Di sisi lain, minat generasi muda untuk bertani semakin rendah.
“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujar Ariel.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali mencatat luas lahan sawah di Bali menyusut dari 78.626 hektare pada 2017 menjadi 68.078 hektare saat ini. Penyusutan paling tajam terjadi di daerah yang menjadi pusat pertumbuhan pariwisata, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.
Menurut Ariel, kondisi itu tidak hanya mengancam keberadaan subak, tetapi juga ketahanan pangan Bali ke depan. Ia juga menyoroti kesejahteraan petani yang belum optimal. Nilai Tukar Petani (NTP) Bali pada Maret 2025 tercatat 104,14, masih di bawah NTP nasional sebesar 123,72.
“Pendapatan petani harus ditingkatkan, dibarengi dengan perlindungan harga dan penguatan pasar untuk produk pertanian lokal,” katanya.
Sebagai upaya mendorong keterlibatan anak muda, BEM Pertanian Unud telah menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu. Ke depan, organisasi kemahasiswaan itu berencana menggelar Agriculture Festival sebagai wadah mempromosikan produk pertanian lokal Bali.
Ariel menilai Bali memiliki potensi besar mengembangkan komoditas lokal. “Produk buah dan pertanian Bali tidak kalah dengan produk impor, asal ada dukungan pengembangan, promosi, dan akses pasar yang memadai,” ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pemerintah provinsi tidak akan lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi petani. Ia menegaskan pengendalian alih fungsi lahan merupakan kunci menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan subak.
“Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Koster.
Untuk itu, Pemprov Bali telah menerbitkan sejumlah regulasi. Terbaru adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Sebelumnya ada Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.
Koster mengakui implementasi aturan itu harus dilakukan hati-hati dan dengan pendekatan yang tepat agar tidak merugikan masyarakat.
Selain soal lahan, Koster menekankan pentingnya membenahi tata niaga hasil pertanian. Ia mendorong penetapan harga minimum bagi komoditas lokal agar petani mendapat kepastian pendapatan.
“Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali. Ke depan, aturan itu ditargetkan ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
Pemprov Bali juga akan mengoptimalkan peran BUMD sebagai offtaker untuk menyerap hasil pertanian. BUMD diharapkan menjadi penghubung antara petani dengan sektor hotel, restoran, dan kafe sehingga produk lokal lebih banyak terserap industri pariwisata.
“Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, mahasiswa, BUMD, petani, dan industri pariwisata menjadi kunci menjaga lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memastikan regenerasi petani Bali tetap berjalan,” pungkas Koster. (ad/mtb)

Tinggalkan Balasan