JAKARTA, TIVIBALI.com – Pemerintah menyatakan telah menyelesaikan surat utang negara terkait penanganan krisis ekonomi 1997-1998 dan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menkeu Suahasil mengatakan pelunasan obligasi BLBI tersebut berhasil dituntaskan dalam dua tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Surat utang pemerintah dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 dan terkait program BLBI, telah diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Suahasil.

Dengan pelunasan ini, salah satu warisan kewajiban negara yang telah menjadi bagian dari sejarah penanganan krisis ekonomi selama hampir tiga dekade, akhirnya tuntas.

“Pelunasan ini dilakukan lebih cepat dari jadwal kewajiban yang sebelumnya membentang hingga 2043. Dengan demikian, pada era pemerintahan Presiden Prabowo, salah satu warisan kewajiban dari penanganan krisis 1997-1998 berhasil diselesaikan lebih awal,” katanya.

Menkeu mengungkapkan, pelunasan surat utang BLBI dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) yang menjadi penerimaan negara.

Meski kewajiban surat utang negara telah lunas, Suahasil menegaskan hal tersebut tidak berarti hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI berakhir.

Proses penagihan dan pemulihan aset negara, kata dia, tetap akan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Penagihan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026.

“Penyelesaian kewajiban surat utang ini tidak berarti hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI berakhir. Penagihan dan pemulihan aset negara tetap dilanjutkan,” tandasnya. (tim)