JAKARTA, TIVIBALI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat reformasi pasar modal Indonesia demi meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing global. Reformasi difokuskan pada peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan global yang digelar Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026) kemarin. Turut hadir Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.

Friderica menegaskan OJK memahami perhatian investor pasca pengumuman MSCI terkait konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. OJK menghormati penilaian independen MSCI dan menjawabnya dengan reformasi yang konkret dan berkelanjutan.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Fokus kami memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar,” ujar Friderica.

Dirinya memastikan fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat. Kapitalisasi pasar tercatat sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta. Kinerja emiten juga positif, pendapatan tumbuh 15,9 persen dan laba bersih 16,3 persen dalam 12 bulan hingga Juni 2026.

Delapan Agenda Reformasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK bersama BEI dan Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas. Agenda tersebut mencakup peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi beneficial ownership, perluasan klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).

“Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi,” kata Hasan.

Terkait MSCI, Hasan meluruskan pengumuman 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final. MSCI membuka masukan hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir dijadwalkan 30 Juni 2027.

OJK mencatat telah berkomunikasi dengan MSCI sebanyak 16 kali sepanjang Februari hingga Oktober 2026.

Denda Rp2,1 Triliun Kasus DSSA, BREN, CUAN

OJK juga memperkuat penegakan hukum. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Proses pemeriksaan telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI.

“Penegakan hukum bukan respons sesaat terhadap MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera,” tegas Hasan.

Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, dan menangani 122 kasus lainnya.

Friderica menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas pasar. Hal itu juga menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden RI bersama OJK dan KSSK pada 19 Oktober 2026.

Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan implementasi free float, penyempurnaan pembobotan saham berkonsentrasi tinggi dalam IHSG, penguatan transparansi kepemilikan, dan peningkatan kualitas perusahaan tercatat. (ad/maw)