DENPASAR, TIVIBALI.com – Aliansi Semeton Pekerja Bali yang terdiri dari berbagai organisasi buruh mendatangi DPRD Provinsi Bali untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) agar setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Senin (28/9/2026).
Aspirasi tersebut diterima langsung Komisi IV DPRD Bali yang membidangi ketenagakerjaan. Pertemuan berakhir dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara Aliansi Buruh dan Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta.
Menanggapi tuntutan tersebut, Suwirta menyatakan tuntutan buruh dapat dipahami. Namun ia menegaskan UMP tidak bisa serta merta naik karena terikat rumus baku dan regulasi nasional.
“Sehingga yang kita dorong adalah kita berani memberi masukan sehingga rumus untuk menentukan UMP itu bisa diperbaiki, itu semua regulasi yang mengatur,” ujarnya.
Ia menyebut, tuntutan kenaikan upah 2027 sebagaimana yang diharapkan buruh, yakni Rp5,2 juta, memang cukup berat. Namun, menurut dia, kenaikan setidaknya perlu didekatkan dengan kebutuhan hidup layak pekerja di Bali yang disebut berada di kisaran Rp4,5 juta.
“Kami akan mendorong agar UMP ini bisa didekatkan dengan biaya hidup layak sehingga nantinya pekerja kita bisa menikmati kesejahteraan,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya Gubernur Bali telah menyampaikan adanya skema upah sektoral sebagai jalan keluar agar pengupahan tidak terkungkung hanya pada UMP. Skema tersebut kini sedang didorong oleh Gubernur Bali.
Sejalan dengan itu, Komisi IV DPRD Bali akan mendorong rekomendasi resmi melalui Ketua DPRD Bali untuk disampaikan kepada Gubernur, agar UMP dapat didekatkan dengan KHL sehingga pekerja di Bali benar-benar bisa hidup layak dan sejahtera.
Suwirta menegaskan persoalan pengupahan di Bali tidak boleh hanya berpangku pada angka UMP. Pengawasan terhadap perusahaan menjadi kunci agar UMP tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai buruh yang hidup di destinasi wisata dunia ini, seperti tikus mati di lumbung beras, jadi dari pertemuan DPRD Bali dengan Aliansi Buruh, Komisi IV akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menyoroti praktik di lapangan di mana masih banyak perusahaan di Bali yang menjadikan UMP sebagai patokan mutlak untuk memberikan upah serendah mungkin.
“Yang paling penting kita jangan berpangku pada UMP ini saja, namun bagaimana kita mengawasi perusahaan di Bali. Yang saya lihat UMP ini benar-benar dimanfaatkan untuk memberikan upah yang fokus pada batas minimum,” ungkapnya.
Selain soal pengawasan, Suwirta juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tenaga kerja dan transparansi manajemen perusahaan.
“Dirinya juga mendorong kepada para pengusaha untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas para pekerja. Selain itu diperlukan juga transparansi di dalam manajemen perusahaan, terkait pertumbuhan perusahaan, sehingga berdampak pada produktivitas tenaga kerja,” tandasnya. (MAW)

Tinggalkan Balasan