NASIONAL  

BADUNG, tivibali.com- Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRA dideportasi ke negaranya akibat melanggar Pasal 78 ayat (3) UU…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.