BULELENG, TIVIBALI.com – Gubernur Bali Wayan Koster memberi batas waktu hingga akhir April 2027 bagi seluruh kantor, usaha, dan fasilitas publik di Bali untuk wajib menggunakan Aksara Bali.
Hal itu disampaikan melalui Pakeling Gubernur Bali yang dibacakan di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9/2026). Pura tersebut dipilih karena merupakan situs sakral titik awal peradaban Bali Kuno. Momen itu bertepatan dengan Purnama Kapat dan sembilan tahun berlakunya Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aksara Bali.
Gubernur menegaskan aturan tidak berubah. Aksara Bali wajib di atas huruf Latin. Berlaku untuk pura, lembaga adat, prasasti gedung, kantor pemerintah dan swasta, hotel, restoran, mal, nama jalan, sarana pariwisata, hingga fasilitas umum. Penulisan harus berimbang, latar gradasi merah-putih dengan tulisan hitam.
Untuk lokasi di pinggir jalan tanpa papan nama, Koster meminta Aksara Bali warna merah di atas dan Latin warna putih di bawah, dilengkapi lampu hias.
Menurutnya, kebijakan Aksara Bali bukan kebijakan biasa. Ini strategi memuliakan kebudayaan Bali. Negara maju seperti China, Jepang, Korea, India, dan Rusia kuat karena menjaga aksaranya sendiri. Bali diwarisi aksara adiluhung yang menjadi identitas, karakter, dan jati diri.
Ia mengapresiasi instansi dan pelaku usaha yang sudah patuh. Namun faktanya masih banyak toko, warung, kantor swasta, dan gedung yang abai.
“Atas restu Ida Bhatara di Pura Puncak Duwur Sari ini, saya himbau semua pihak yang belum menggunakan Aksara Bali agar patuh. Batasnya akhir April 2027 semua harus sudah menggunakan Aksara Bali,” tegas Koster.
Koster menyebut kepatuhan adalah tanggung jawab bersama. “Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang bertanggung jawab atas masa depan peradaban Bali,” pungkasnya. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan