MANGUPURA, TIVIBALI.com – Sebanyak 1.041 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 34 orang Narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.

Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Tunggul Buwono, menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. “Ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, taat aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Data per 17 Agustus 2026 mencatat Lapas Kerobokan dihuni 1.866 orang Warga Binaan. Terdiri dari 479 Tahanan dan 1.387 Narapidana. Sebanyak 100 orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing. Jumlah itu melebihi kapasitas lapas yang hanya 1.480 orang. Dengan demikian Lapas Kerobokan mengalami over kapasitas sebesar 26,08 persen.

Dari total penerima remisi, 996 orang mendapat Remisi Umum I dengan besaran pengurangan 1 hingga 6 bulan. Sementara 45 orang mendapat Remisi Umum II dan langsung bebas. Berdasarkan kategori, 782 orang menerima Remisi Normal, dan 259 orang menerima Remisi sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012.

Sebanyak 346 Warga Binaan lainnya belum diusulkan menerima remisi. Penyebabnya antara lain 132 orang karena Register F pelanggaran tata tertib, 90 orang belum berkelakuan baik 6 bulan, dan 69 orang menunggu rekomendasi susulan.

Pihak Lapas menegaskan terus menguatkan program pembinaan seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan kewirausahaan. Program ini bertujuan menciptakan Warga Binaan yang mandiri dan produktif setelah bebas. Pemberian remisi diharapkan menjadi langkah awal reintegrasi sosial bagi Warga Binaan agar dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa. (MAW)