DENPASAR, tivibali.com- Bertempat di ruang Arjuna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Bali menggelar Rapat Perdana MKNW 2022-2025, pada Selasa (8/11/2022).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu selaku Ketua MKNW Provinsi Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo selaku Anggota MKNW Provinsi Bali, dan dihadiri oleh para anggota MKNW Provinsi Bali lainnya.
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua, Rencana Kerja dan Tindaklanjut Permohonan 16 Notaris yang telah masuk, Penyelesaian Administrasi, dan Agenda lainnya dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa peran Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan kepada penegak hukum ketika memeriksa notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana.
“Kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Notaris adalah memberikan persetujuan pemeriksaan Notaris yang dimintakan oleh penegak hukum. Kewenangan yang dimiliki oleh MKN ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.” ucap Anggiat. (*/red)