JAKARTA, TIVIBALI.com – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi reformasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun. Langkah itu dinilai memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong industri yang sehat dan berkelanjutan.
Apresiasi disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD Pablo Antolín dalam Fact-Finding Mission OECD di Jakarta, Senin 8 Juni 2026. Kunjungan 5-11 Juni 2026 ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Indonesia tercatat sebagai negara ASEAN pertama yang masuk proses aksesi sejak Februari 2024.
Pablo hadir bersama Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop dan Policy Analyst and Actuary Jessica Mosher. Ia menilai Indonesia punya sejumlah kekuatan. Antara lain upaya menutup protection gap lewat inklusi keuangan dan asuransi mikro, kerangka regulasi kuat, reformasi solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun komprehensif.
“Fact-Finding Mission ini bertujuan memahami penerapan kebijakan, regulasi, dan pengawasan di praktik. Sekaligus melihat bagaimana reformasi mendukung perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut misi ini momentum penting memperkuat dialog kebijakan. Sekaligus menunjukkan reformasi sektor keuangan yang sedang berjalan.
“Indonesia memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan benchmarking praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan,” ujar Friderica.
Friderica menambahkan perekonomian Indonesia tetap resilien di tengah tantangan global. Sektor jasa keuangan juga sehat dan stabil.
Kondisi sektor asuransi terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri. Per April 2026, RBC asuransi jiwa 476,11 persen dan asuransi umum 311,74 persen. Keduanya jauh di atas ketentuan minimum. Sementara aset dana pensiun mencapai Rp410,14 triliun dan terus tumbuh sebagai investor institusional jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan reformasi struktural yang sejalan dengan agenda OECD. Agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023.
“PPP akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan kepercayaan masyarakat. Revisi UU P2SK 4 Juni 2026 juga memperkuat kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi sebagai bagian integral PPP oleh LPS,” kata Ogi.
OJK juga mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, menyiapkan New-RBC berbasis risiko, memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk pengawasan.
Dalam rangkaian misi ini, delegasi OECD akan bertemu OJK, Kementerian Keuangan, BNPB, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku industri lain.
Melalui kegiatan ini Indonesia berharap menunjukkan kemajuan reformasi sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, perlindungan konsumen, dan pembangunan ekonomi jangka panjang. (mtb)

Tinggalkan Balasan