DENPASAR, TIVIBALI.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB Semester I Tahun 2026 sebanyak 3.377.285 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 1.671.956 pemilih laki-laki dan 1.705.329 pemilih perempuan yang tersebar di 57 kecamatan dan 716 desa atau kelurahan.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB tingkat provinsi pada Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Provinsi Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut pemutakhiran data pemilih adalah program prioritas nasional. Data yang akurat dan mutakhir hanya bisa diwujudkan melalui sinergi KPU dengan instansi pemerintah, Bawaslu, TNI, Polri, partai politik, serta masyarakat. Ia juga mengapresiasi mantan Panitia Pemungutan Suara PPS yang tetap membantu pemutakhiran data meski tahapan pemilu telah selesai.

Dalam rapat tersebut KPU Provinsi Bali bersama KPU kabupaten atau kota se-Bali memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Semester I 2026. Bawaslu Provinsi Bali dan perwakilan partai politik menyampaikan masukan terkait tindak lanjut perubahan status anggota Polri serta mekanisme penyusunan rekapitulasi data pemilih. Seluruh masukan itu menjadi bagian penyempurnaan kualitas daftar pemilih.

KPU Provinsi Bali mendorong penguatan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali dan Kodam IX/Udayana untuk mempercepat pembaruan data administrasi kependudukan anggota Polri dan TNI yang memasuki masa purnatugas.

Bawaslu Kabupaten Jembrana memaparkan praktik baik hasil kolaborasi dengan Polres Jembrana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana. Data calon pensiunan Polri disampaikan ke Dukcapil sekitar satu bulan sebelum masa pensiun. Dengan cara itu KTP elektronik berstatus sipil sudah siap terbit sebelum yang bersangkutan resmi purnatugas. Praktik ini diharapkan dapat diterapkan di daerah lain.

Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menjelaskan data PDPB diperoleh dari basis data KPU RI yang dipadukan dengan data instansi pemerintah, hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta tanggapan masyarakat. Perubahan jumlah pemilih dipengaruhi penambahan pemilih baru yang memenuhi syarat dan pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Rapat diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Nomor 68/PL.01.2-BA/51/2026 tentang Rekapitulasi DPB Semester I 2026 oleh I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Berita acara dan Surat Keputusan KPU Provinsi Bali kemudian diserahkan kepada para pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

KPU Provinsi Bali menegaskan komitmen menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kondisi ini menjadi fondasi penting penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas. (mtb)