BADUNG, TIVIBALI.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Badung, Senin (6/7/2026). Penyampaian itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Turut hadir Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Bupati Adi Arnawa mengatakan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit BPK.
“Seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” kata Adi Arnawa.
Dirinya menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Kabupaten Badung Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Ini menjadi WTP ke-14 sejak pertama kali diraih pada laporan keuangan tahun 2011, dan Badung mempertahankan predikat tersebut selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil audit, realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp9,107 triliun atau 81,13 persen dari target Rp11,226 triliun. Pendapatan Asli Daerah PAD terealisasi Rp8,063 triliun atau 79,20 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,043 triliun atau 99,94 persen dari target.
“Memang dilihat realisasi PAD perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Nanti kita memasang target tetap berdasarkan potensi, tetapi juga tidak pesimistis. Karena di balik kita memasang target yang mungkin melebihi realisasi sekarang itu sebagai upaya kita memotivasi Bapenda semakin agresif melakukan pendataan potensi pajak di Badung,” terangnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp8,301 triliun atau 64,56 persen dari pagu anggaran Rp12,857 triliun. Rinciannya: belanja operasi Rp4,866 triliun, belanja modal Rp2,082 triliun, belanja transfer Rp1,341 triliun, dan belanja tidak terduga Rp10,73 miliar.
Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus Rp806,53 miliar, berbalik dari target awal yang direncanakan defisit Rp1,63 triliun. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran SILPA tercatat Rp1,192 triliun.
Adi Arnawa berharap pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan DPRD.
“Kami berharap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan disetujui dalam masa persidangan ini sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung,” ujarnya. (mtb)

Tinggalkan Balasan