BADUNG, TIVIBALI.com- Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dikuatkan. Hal itu ditandai dengan audiensi Ketua Dewan Pengawas KPK Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., bersama jajaran di Puspem Badung, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas pemantauan pengelolaan enam bidang tanah aset rampasan negara yang telah dihibahkan KPK kepada Pemkab Badung dan berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba yang mewakili Bupati I Wayan Adi Arnawa menerima langsung kedatangan rombongan. Turut hadir Anggota Dewas KPK Sumpeno, Ketua Satgas 3 Nurul Hudaeni beserta empat anggota satgas.
Dari Pemkab Badung hadir jajaran asisten, inspektur, kepala bagian, sekretaris OPD terkait, Camat Kuta Utara hingga Lurah Kerobokan Kelod.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Dewas KPK terhadap Direktorat Labuksi dalam mengelola barang sitaan dan barang rampasan, sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam sambutannya, Surya Suamba menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Badung.
“Kepercayaan ini penting untuk memperkuat tata kelola aset negara hasil tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen mengelola setiap aset yang dipercayakan secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia merinci, total luas lahan hibah mencapai 2.065 meter persegi dengan nilai aset lebih dari Rp 26 miliar. Ke depan, lahan tersebut akan dikembangkan menjadi fasilitas publik yang memiliki nilai sosial dan ekonomi.
Pemkab Badung menyiapkan dua opsi pemanfaatan. Opsi pertama menggunakan APBD, dan opsi kedua melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta.
“Kami sudah studi banding ke DKI Jakarta terkait KSP. Skema ini dinilai profesional. Fungsi sosial tetap di tangan pemerintah, sementara fungsi bisnis bisa berjalan untuk keberlanjutan kawasan,” jelasnya.
Saat ini Pemkab tengah menyelesaikan kajian investasi dan feasibility study. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan skema, apakah dikelola langsung oleh badan pengelola aset daerah atau melalui KSP. Targetnya, perencanaan selesai dan pembangunan dimulai akhir 2027.
Konsep yang disiapkan adalah kawasan ruang publik terpadu. Akan ada taman kreatif, ruang terbuka hijau, area publik, hingga fasilitas komersial seperti kafe untuk menopang biaya operasional.
“Kerobokan Kelod adalah kawasan pariwisata strategis. Vila dan usaha komersial banyak, tapi RTH dan ruang publik terbatas. Karena itu kami ingin menghadirkan fungsi sosial agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas,” tambah Surya Suamba.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Gusrizal menegaskan kunjungan ini bukan untuk mencari kesalahan.
“Ini untuk memastikan pengelolaan aset rampasan berjalan baik sejak eksekusi hingga dimanfaatkan penerima hibah. Harapannya aset ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Pemkab Badung dan berharap sinergi terus berlanjut agar tata kelola aset rampasan semakin transparan dan akuntabel.
Dalam diskusi, kedua belah pihak juga membahas mekanisme pengajuan hibah, penetapan status penggunaan, kendala di lapangan, hingga masukan untuk penyempurnaan tata kelola barang rampasan ke depan.
Hasil pemantauan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi nasional dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan aset rampasan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. (mtb)

Tinggalkan Balasan