DENPASAR, TIVIBALI.com – KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Penguatan Integritas dan Pencegahan Pelanggaran Etik bagi jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (17/7/2025). Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan mempertahankan predikat daerah dengan tingkat integritas tinggi.

Kegiatan dibuka Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Ia mengingatkan, KPU Bali sebelumnya pernah mendapat apresiasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena minimnya aduan pelanggaran etik.

“Prestasi itu harus jadi motivasi untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas, bukan alasan untuk berpuas diri. Saya berharap DKPP RI dapat memberikan penguatan integritas kepada seluruh jajaran KPU di Bali, agar kita tetap menjadi penyelenggara yang berintegritas dan memperkuat nilai demokrasi di setiap tahapan,” ujar Lidartawan.

*Bali Jadi Contoh Nasional*
Hadir sebagai narasumber utama, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengapresiasi kondisi di Bali yang hingga kini belum tercatat memiliki pengaduan pelanggaran etik ke DKPP.

Dalam pemaparannya, Heddy menyebut ada lima pilar utama untuk mewujudkan Pemilu demokratis: regulasi yang baik, penyelenggara yang mandiri, berintegritas dan kredibel, peserta Pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta birokrasi yang netral.

Ia juga menyoroti tantangan yang masih mengintai, mulai dari politik uang, pelanggaran netralitas ASN, tindak pidana korupsi oleh pejabat, hingga pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan persoalan regulasi.

“Integritas adalah harga mati. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap Pemilu akan runtuh,” tegas Heddy.

*Jaga Komunikasi, Cegah Pelanggaran*
Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan bahwa potensi pelanggaran etik bisa terjadi di lembaga mana pun, termasuk DKPP. Karena itu, seluruh penyelenggara wajib menjunjung tinggi kode etik dan peraturan yang berlaku.

Ia mengajak jajaran KPU Bali mensyukuri amanah negara dan menjaga budaya komunikasi internal yang baik agar setiap persoalan bisa diselesaikan sebelum menjadi pelanggaran etik.

“Pengalaman KPU Bali yang minim pengaduan ini penting didokumentasikan sebagai _best practice_ bagi daerah lain,” ujarnya.

Rapat ini dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali 2025–2026, yakni Gede Sutrawan dari unsur Bawaslu dan I Made Anom Wiranata dari unsur masyarakat. Hadir pula Ketua beserta Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali.

Melalui rapat penguatan ini, KPU Provinsi Bali berharap seluruh penyelenggara Pemilu semakin meneguhkan komitmen pada integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap demokrasi di Bali dapat terus terjaga. (mtb)