DENPASAR, TIVIBALI.com – Gubernur Bali Wayan Koster membuka layanan hotline pengaduan khusus untuk pelanggaran integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Layanan ini diresmikan bertepatan dengan penerbitan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, Jumat (14/8).

Hotline dengan nomor 0821-4666-6666 dapat diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN dan PPPK di Pemprov Bali. Laporan harus disertai data dan fakta agar dapat ditindaklanjuti.

“Setiap dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta dapat dilaporkan langsung kepada saya atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan ini,” ujar Koster dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar.

Pembukaan hotline ini merupakan bagian dari implementasi Ingub No 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik.

Dalam instruksi tersebut, Koster menegaskan larangan keras bagi ASN untuk menerima gratifikasi, menyalahgunakan jabatan, melakukan intervensi administrasi, hingga terlibat judi online, pinjol, narkoba, dan perselingkuhan.

Pimpinan perangkat daerah juga diinstruksikan menindak tegas setiap pelanggaran. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Gubernur.

Penerbitan Ingub dan pembukaan hotline ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-68 Provinsi Bali. Koster menyebut momentum ini harus dijadikan titik penguatan komitmen untuk bekerja lebih baik.

Pemprov Bali menargetkan terwujudnya lingkungan kerja zero complaint, pelayanan yang ramah, cepat, tepat, dan bebas diskriminasi.

“Kinerja melahirkan hasil, kualitas menghadirkan kepuasan, dan integritas menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tutupnya. (mtb)