TIVIBALI.com, MANGUPURA – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menerima Laporan Hasil Pemantauan atau LHP penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/8/2026).

Hadir dalam agenda tersebut Sekda Badung I B. Surya Suamba, Inspektur I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda, dan tim pemeriksa BPK RI Bali.

Wabup Bagus Alit menegaskan LHP BPK bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara serius, terukur, dan tepat waktu.

“Atas nama Pemkab Badung, saya mengapresiasi BPK RI Bali. Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Penyelesaian ganti kerugian negara maupun daerah adalah tanggung jawab bersama, sehingga rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan sistem semakin tertib dan mencegah terulangnya masalah,” ujarnya.

Ia juga meminta catatan BPK, termasuk yang dibahas dalam entry meeting, segera diterjemahkan menjadi langkah korektif yang konkret sesuai peraturan perundang-undangan. “Jangan sampai rekomendasi hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami berharap sinergi ini memperkuat kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Badung agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang bermuara pada pemerintahan yang bersih serta peningkatan pelayanan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi komitmen Pemkab Badung. Namun ia mengingatkan masih adanya rekomendasi masa lalu yang perlu segera ditindaklanjuti, khususnya terkait pengerjaan fisik dan mekanisme penanganan kerugian daerah.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006, BPK memegang kewenangan penuh dalam persidangan hingga pemantauan penyelesaian kerugian negara. Kami mencatat masih terdapat rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami ingatkan agar seluruhnya dilaporkan tepat waktu dan diselesaikan melalui rekonsiliasi berkala bersama Inspektorat guna mengoptimalkan pemulihan aset daerah,” ucapnya. (ad/maw)