JAKARTA, TIVIBALI.com – Kemajuan literasi nasional tidak akan berjalan tanpa penghargaan terhadap karya penulis. Salah satu langkah paling dasar adalah menolak buku bajakan dan memilih buku legal.
Hal itu ditegaskan dalam peringatan Hari Literasi Nasional 2026. Isu pembajakan dinilai masih menjadi hambatan utama tumbuhnya ekosistem literasi dan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Kita tidak bisa berbicara tentang kemajuan literasi jika karya para penulis masih dibajak dan dikonsumsi secara ilegal. Menghargai penulis dimulai dari tindakan sederhana, yaitu membaca dan membeli buku yang legal,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar di Jakarta, Senin, (8/9/2026).
Dampak pembajakan tidak hanya soal kerugian materi. Praktik itu juga mematikan ruang bagi penulis untuk terus berkarya.
“Ketika seseorang membeli atau mengakses buku bajakan, sesungguhnya ada hak ekonomi pencipta yang terabaikan. Menghargai karya tulis berarti memberikan ruang bagi penulis untuk terus berkarya dan menghasilkan karya-karya baru yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko.
Kesadaran penulis untuk melindungi karya mulai meningkat. Data tahun 2025 mencatat kenaikan jumlah karya yang dicatatkan hak ciptanya dibanding 2024. Sepanjang 2025 tercatat 37.993 buku, 12.939 artikel, 6.394 karya tulis, 4.092 jurnal, dan 103 karya terjemahan. Sementara pada 2024 angkanya adalah 27.397 buku, 11.804 artikel, 3.487 karya tulis, 4.713 jurnal, dan 63 karya terjemahan.
Pencatatan berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan jika terjadi sengketa. Meski hak cipta lahir otomatis saat karya diwujudkan, surat pencatatan memperkuat posisi hukum pencipta. Prosesnya kini juga lebih mudah. Pencatatan dapat dilakukan secara daring dan selesai kurang dari 10 menit apabila persyaratan lengkap.
Masyarakat dan pencipta dapat melaporkan dugaan peredaran buku bajakan baik fisik maupun digital. Pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Dengan perlindungan hukum yang kuat dan budaya apresiasi yang tumbuh, literasi Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan. (mtb)

Tinggalkan Balasan