DENPASAR, TIVIBALI.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban media promosi dan fasilitas umum, Rabu (9/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 131 media promosi berhasil ditertibkan di sejumlah ruas jalan utama kota.

Penertiban dilakukan tim Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bersama Regu Quick Response. Sasaran operasi meliputi Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman. Petugas mengamankan 7 baliho, 37 pamflet, 56 banner, dan 31 spanduk yang terpasang di fasilitas umum dan dinilai mengganggu estetika serta ketertiban ruang publik.

Selain penertiban media promosi, Satpol PP juga menyasar aktivitas pedagang yang berjualan di atas trotoar sepanjang kawasan Pasar Phula Kerti Sanglah. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki. Aktivitas perdagangan di atas trotoar dinilai mengganggu kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Yudie Asmara, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum.

“Kegiatan penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ujarnya.

Yudie menambahkan, penertiban akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik. Satpol PP Denpasar juga mengajak pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan media promosi maupun pemanfaatan fasilitas umum. (ad/maw)