JAKARTA, TIVIBALI.com – Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan yang menjadi landasan demutualisasi Bursa Efek Indonesia ini berlaku sejak 17 September 2026.
Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian penting dari reformasi integritas Pasar Modal Indonesia.
“Ini bukan hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi akan membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif,” ujar Hasan di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Selama ini saham Bursa Efek hanya bisa dimiliki Anggota Bursa atau perusahaan sekuritas dengan skema mutual. Melalui POJK 13/2026, struktur itu diubah menjadi demutual, sehingga saham Bursa Efek kini dapat dimiliki orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.
Meski kepemilikan dibuka luas, OJK menetapkan batas ketat untuk menjaga independensi. Setiap pihak hanya boleh memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen. Kepemilikan di atas 5 persen wajib mendapat persetujuan OJK untuk mencegah dominasi dan konsentrasi kepemilikan. Bahkan setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi.
Dalam aturan itu, kepemilikan saham juga dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek. Sementara Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib lolos Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
“Struktur demutualisasi yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola dan membuka akses permodalan yang lebih luas bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Dengan aturan ini, BEI dapat melakukan langkah korporasi untuk memperkuat permodalan dan mempercepat pengembangan bisnis, namun tetap mempertahankan independensi serta fungsi pengaturan dan pengawasan di bawah OJK. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan