JAKARTA, TIVIBALI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 2,52 triliun kepada pelaku pelanggaran di pasar modal. Nilai tersebut menjadi sanksi terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebutkan, OJK tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun pelanggaran lain yang merusak integritas pasar.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (22/10/2026).

Hasan menjelaskan, hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak. Selain denda, OJK menjatuhkan 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan STTD, 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.

Ia membeberkan, pada periode yang sama OJK juga mengenakan denda keterlambatan Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Berdasarkan data pipeline per 1 Oktober 2026, OJK mencatat 122 kasus berada dalam berbagai tahapan penanganan. Rinciannya, 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, dan 40 kasus proses pemeriksaan.

Hasan mengungkapkan, OJK baru saja menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam tiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama total Rp 2,1 triliun. Rinciannya, Rp 1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp 500 miliar untuk kasus BREN, dan Rp 100 miliar untuk kasus CUAN. Sanksi juga menyasar sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi.

Menurut Hasan, besaran sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal.

“Ini menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” katanya.

Ia menilai, skala sanksi ini sangat menonjol dibandingkan kasus manipulasi pasar yang dipublikasikan otoritas global. Hal tersebut menunjukkan keseriusan Indonesia memperkuat standar pengaturan dan pengawasan pasar modal.

Hasan menyampaikan, OJK telah menyerahkan surat sanksi langsung kepada pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026, yang turut dihadiri perwakilan Polri. Kehadiran Polri, kata dia, mencerminkan sinergi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum.

Ia menambahkan, sanksi administratif bukan batas akhir. Apabila hasil pendalaman menunjukkan dugaan tindak pidana pasar modal dengan bukti cukup, OJK akan melanjutkan ke mekanisme penyidikan sesuai kewenangan, dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lain.

Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak terlibat, kata dia, akan terus diperkuat.

Lebih jauh, Hasan mengingatkan keras agar setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran segera menghentikan praktik tersebut dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan tidak sah,” ujarnya.

Ia pun menekankan, pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan berkelanjutan melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga. (ad/maw)