DENPASAR, TIVIBALI.com – Pemerintah Kota Denpasar dan DPRD Kota Denpasar memperkuat sinergi regulasi melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (19/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna. Hadir Forkopimda, Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta jajaran pimpinan OPD.

Pidato pengantar Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibacakan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa.

Keempat Ranperda usulan eksekutif meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Satu Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Arya Wibawa menjelaskan, penyusunan empat Ranperda eksekutif merupakan penyesuaian regulasi dengan kebijakan nasional untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Perubahan keempat Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Ranperda Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses keadilan, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Regulasi ini juga memperkuat peran paralegal melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Kota Denpasar.

Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Materinya mengatur tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, dan penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Regulasi ini disiapkan mengingat pemilihan perbekel serentak di 23 desa di Kota Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027.

Sementara Ranperda tentang BPD mengatur penyesuaian masa keanggotaan menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pembahasan menjadi penting karena masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir Juli 2027, sehingga pengisian keanggotaan baru dapat dilakukan terencana.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.

Di sisi legislatif, Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dibacakan I Nyoman Darsa. DPRD menegaskan urusan kebakaran merupakan urusan wajib pelayanan dasar untuk melindungi jiwa, harta benda, dan lingkungan.

Penyusunan Ranperda mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).

“Penyusunan Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan dinilai penting seiring meningkatnya potensi risiko kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar,” ujar Darsa.

Regulasi ini diharapkan memperkuat standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas mobil pemadam, serta sistem mitigasi. Cakupan penyelamatan tidak hanya pemadaman api, tetapi juga penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, dan kondisi darurat nonkebakaran lainnya.

“Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat,” katanya. (ad/maw)