JAKARTA, TIVIBALI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan baru ini menjadi penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

POJK setebal 13 halaman tersebut diundangkan pada 30 September 2026 dan ditetapkan pada 21 September 2026. Tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 28/OJK dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 210/OJK. Pada saat aturan ini berlaku, POJK lama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dalam abstraknya, OJK menyebut penerbitan aturan ini bertujuan untuk mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Penyempurnaan regulasi dinilai mendesak seiring perkembangan teknologi informasi, transformasi digital perbankan, meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha, serta lahirnya berbagai ketentuan baru terkait kegiatan usaha bank.

Lebih jauh, OJK mewajibkan setiap Bank Umum menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis bank.

Dasar hukum POJK ini adalah UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2026, UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK yang juga telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2026.

POJK baru ini mempertegas pembagian peran organ bank. Direksi wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis. Khusus bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah wajib memberikan opini atas Rencana Bisnis.

Penyempurnaan paling substansial ada pada cakupan Rencana Bisnis yang kini wajib memuat paling sedikit:

Ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lain yang relevan.

OJK juga mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Hal ini mencakup kewajiban penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

Aturan ini dilengkapi dengan pengenaan sanksi administratif bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan, serta ketentuan peralihan dan ketentuan pelaksanaan. Ketentuan pelaksanaan dari POJK lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK baru ini.

Dengan terbitnya POJK No.17 Tahun 2026, OJK berharap kualitas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan Rencana Bisnis Bank menjadi lebih adaptif, terintegrasi, dan selaras dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital, pendekatan berbasis risiko, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkini. (ad/maw)