BADUNG, TIVIBALI.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LHK/BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat menjelaskan skema konkret bagaimana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini menjadi beban APBD, kini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah melalui tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) 2026. Hal itu dijelaskan dalam Workshop Tata Kelola NEK 2026 di Bali, Minggu, (19/10/2026) yang diikuti 100 pimpinan daerah se-Bali, NTB, NTT bertempat di The Stones Hotel Legian.
Jumhur Hidayat mengatakan workshop digelar untuk menjawab pertanyaan mendasar yang kerap muncul di daerah terkait manfaat nyata ekonomi karbon. Menurutnya, era ekstraktif telah berakhir dimana industri mengeksploitasi SDA dan melepas emisi tanpa biaya, sementara publik yang menanggung pemulihan. Kini dunia sepakat menerapkan prinsip pencemar membayar atau Polluter Pays Principle, dimana industri berjejak emisi tinggi wajib mendanai aksi pemulihan dan penyerapan karbon.
Ia menegaskan APBN dan APBD tidak akan cukup untuk restorasi lingkungan berskala besar. Karena itu pemerintah menerbitkan Perpres 110/2025 yang menempatkan NEK sebagai instrumen pengungkit pembiayaan global agar daerah yang aktif menjaga dan memulihkan lingkungan mendapat aliran pendapatan baru atau revenue stream yang sah. Regulasi diperkuat POJK 10/2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai transformasi SRN PPI menjadi satu-satunya registri resmi nasional sebelum diperdagangkan di IDXCarbon.
Per Agustus 2026, bursa karbon IDXCarbon telah membukukan 1,98 juta ton CO2e senilai Rp93,9 miliar dengan potensi mobilisasi modal hijau hingga US$5,8 miliar ke daerah. Jumhur menekankan NEK bukan transaksi abstrak di atas kertas, melainkan instrumen yang melekat pada aksi fisik di lapangan, salah satunya pengelolaan sampah dan penutupan praktik open dumping di TPA yang harus segera diakhiri.
Skema yang ditawarkan adalah penutupan TPA open dumping dengan biomembran dan penangkapan gas metana bekerja sama dengan BUMD. Langkah ini memberi tiga keuntungan sekaligus. Pertama, tuntasnya bau, risiko kebakaran, dan pencemaran lindi. Kedua, gas metana (CH4) dikonversi menjadi energi baru bernilai ekonomi. Ketiga, penurunan emisi metana yang daya pemanasnya hampir 30 kali lipat dibanding CO2 dapat dikonversi menjadi kredit karbon terverifikasi dan bernilai tinggi di pasar internasional.
Untuk restorasi ekosistem di tingkat tapak, penanaman dan pemeliharaan vegetasi membutuhkan biaya terukur, namun menghasilkan kapasitas serapan tinggi. Agar tata kelola tertib, daerah diminta membenahi lingkungan dulu berbasis identifikasi sumber emisi, serta membangun sistem MRV (Measurement, Reporting, Verification) yang terintegrasi di SRUK. “Sistem dari karbon hingga SRN PPI telah siap. Hal ini tentu saja akan memerlukan penguatan data dukung melalui pengumpulan, pelaporan dan verifikasi dari hasil aksi mitigasi,” katanya.
Terakhir, ia meminta daerah menegakkan high integrity karbon dan keadilan pembagian manfaat. Pemerintah menolak perdagangan karbon hanya menjadi ruang spekulasi perantara. “Standar integritas karbon Indonesia ditentukan oleh seberapa besar pembagian manfaat yang diterima oleh masyarakat lokal. Semakin adil manfaat bagi masyarakat, semakin tinggi integritas dan nilai karbon kita di mata dunia. Pendapatan karbon yang diperoleh merupakan instrumen pengungkit yang mengikuti keberhasilan aksi tersebut,” tegasnya, sembari meminta daerah menyusun protokol aksi nyata lintas sektor. (MAW)

Tinggalkan Balasan