JAKARTA, TIVIBALI.com – Dewan Penasihat (DP) PWI Pusat menegaskan dukungan terhadap keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap anggota PWI atas nama Firdaus. Sanksi tersebut dinilai sebagai langkah untuk menegakkan aturan dan menjaga marwah organisasi.
Hal iitu disampaikan dalam rapat bersama Pengurus Harian PWI Pusat di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Rapat digelar secara hybrid, luring dan daring melalui Zoom.
Rapat dipimpin Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Suryopratomo, didampingi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. Hadir secara luring Sekretaris DP Sasongko Tedjo, anggota M. Noeh, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto beserta sejumlah Pengurus Harian.
Sementara Wakil Ketua DP Ilham Bintang, Basril Basyar, M. Agung Darmadjaya, dan Hendrasmo hadir secara daring.
Firdaus yang dikenai sanksi tersebut juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan tercatat sebagai salah satu anggota Dewan Penasihat PWI Pusat.
Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Suryopratomo menegaskan, Dewan Penasihat menerima dan menghormati keputusan Dewan Kehormatan, meski keputusan tersebut tidak mudah karena menyangkut Firdaus yang telah lama berkiprah di lingkungan PWI.
Menurut Suryopratomo, keputusan terhadap Firdaus harus ditempatkan sebagai upaya menegakkan aturan, bukan persoalan pribadi atau suka tidak suka.
“Ini adalah penindakan terhadap pribadi sebagai anggota PWI bernama Firdaus. Demi tegaknya aturan, demi masa depan yang lebih panjang untuk organisasi kita. Kalau kita tidak menegakkan aturan, PWI akan menjadi organisasi yang tidak punya aturan,” ujar Suryopratomo yang akrab disapa Mas Tomy.
Mantan Pemred Kompas, Dirut Metro TV, dan mantan Dubes RI untuk Singapura itu menegaskan, keputusan DK telah melalui pertimbangan mendalam, proses, dan mekanisme sesuai kewenangan organisasi, termasuk pemberian ruang klarifikasi.
“Keputusan DK ini tentu melalui pertimbangan mendalam dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Ada proses, ada kewenangan, ada mekanisme, dan ada kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Karena itu, ketika Dewan Kehormatan telah mengambil keputusan yang dinyatakan final dan mengikat terhadap Firdaus, maka seluruh unsur organisasi harus menghormatinya,” kata Mas Tomy.
Ia mengingatkan, PWI tidak boleh membangun tradisi organisasi yang hanya menegakkan aturan kepada anggota tertentu, tetapi mengabaikannya ketika menyangkut pengurus.
“Kalau aturan hanya berlaku untuk sebagian orang, sementara Firdaus dan sebagian yang lain merasa bisa berada di atas aturan, maka organisasi akan kehilangan wibawa. Marwah PWI justru dibangun dari keberanian kita untuk menegakkan aturan secara konsisten, termasuk terhadap Firdaus,” ujarnya.
“Jangan sampai karena Firdaus menjadi bagian dari Dewan Penasihat, lalu proses terhadap dirinya sebagai anggota PWI dianggap tidak boleh berjalan. Dewan Penasihat adalah bagian dari organisasi, bukan lembaga yang berada di atas aturan organisasi,” tegas Mas Tomy.
*Bukan Kealpaan, Tapi Kesengajaan*
Anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Sasongko Tedjo menilai pelanggaran yang dilakukan Firdaus bukan sekadar kealpaan, melainkan kesengajaan.
“Kalau saya boleh mengatakan, Pak Firdaus ini teman dan sudah lama di PWI. Ini bukan kealpaan, ini memang kesengajaan. Dalam amar putusan Dewan Kehormatan sudah dijelaskan, berdasarkan track record-nya dia tahu persis ini bahwa Hari Pers Nasional (HPN) sudah merupakan keputusan penting organisasi dan panitia sudah terbentuk,” tegas Sasongko.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Dewan Kehormatan telah memberikan ruang klarifikasi secara kekeluargaan. Namun, Firdaus tidak menghadiri proses klarifikasi tersebut dan hanya mengirimkan surat klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai anggota PWI.
Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Ilham Bintang menilai keputusan terhadap Firdaus dapat menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan aturan organisasi pada masa mendatang.
Sementara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti keputusan DK tersebut sesuai aturan organisasi.
“Terima kasih Mas Tommy, Bang Ilham, Pak Sasongko dan semua penasihat atas pandangannya dan nasihatnya. Kami tentu mendengar dan akan memitigasi terkait hal-hal yang perlu kita lakukan dengan menindaklanjuti keputusan DK terhadap Firdaus ini sesuai aturan organisasi,” ujar Munir.
Dewan Penasihat menegaskan, sanksi terhadap Firdaus bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari pendidikan organisasi. Keputusan tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan organisasi, melainkan langkah untuk memperkuat tata kelola, memastikan seluruh anggota tunduk pada aturan, dan menjaga persatuan PWI. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan