JAKARTA, TIVIBALI.com – BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang digelontorkan pemerintah digunakan sesuai peruntukan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan dana bantuan sebesar Rp10 triliun telah diterima pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasinya telah mencapai Rp5,1 triliun.
“Sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan penyelesaiannya paling lambat akhir Oktober 2026,” ujar Rizzky di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Rizzky menegaskan dana bantuan tersebut hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyaluran dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah,” terang Rizzky.
Menurutnya, pencatatan terpisah membuat penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukan.
Rizzky menyebut proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan. Setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.
“Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” tambahnya.
Ketentuan pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.
Pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Pencairan tersebut untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang berlaku.
“Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit,” ujarnya.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Cakupan tersebut didukung jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah.
BPJS Kesehatan tercatat telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
“Jaringan kerja sama ini mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. (ad/maw)

Tinggalkan Balasan