JAKARTA, TIVIBALI.com – BPJS Kesehatan menganugerahkan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 badan usaha dan 8 pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penganugerahan berlangsung di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2026. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

Delapan pemerintah daerah penerima penghargaan adalah Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Bali, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Morowali Utara.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan Program JKN merupakan solusi negara untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif.

“JKN adalah investasi produktivitas bangsa, melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan. Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong,” ujar Cak Imin.

Cak Imin mengapresiasi badan usaha yang telah disiplin mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN. Ia menilai badan usaha merupakan tumpuan perekonomian negara, sehingga keterlibatannya dalam menjaga keberlangsungan Program JKN sangat penting.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan keberhasilan Program JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar. Kepesertaan aktif, kepatuhan, dan kesinambungan perlindungan juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

“Melalui tema ‘Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa’, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 79,49 persen,” terang Pujo.

Menurutnya, kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran tepat waktu merupakan wujud tanggung jawab sekaligus bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

Ia mencontohkan, rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah mencapai Rp786.200. Bagi peserta yang menjalani cuci darah dua kali seminggu, biayanya mencapai Rp6.289.600 per bulan.

“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Pujo.

Sebanyak 80 badan usaha penerima penghargaan terdiri atas 10 BUMN, 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, dan 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan kepatuhan dan kolaborasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis melalui penerbitan regulasi serta kebijakan perizinan yang mendorong kepatuhan badan usaha. Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten,” ujar Stevanus. (ad/maw)