MANGUPURA, TIVIBALI.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 senilai Rp 13 triliun lebih beserta tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis, (29/10/2026).

Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, dan dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Hadir Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Forkopimda Badung, Sekda beserta pimpinan OPD, instansi vertikal, direksi BUMD, dan tenaga ahli DPRD.

Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan empat Raperda krusial, yakni Raperda tentang APBD TA 2027, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara, serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.

Bupati menegaskan, APBD 2027 disusun dengan prinsip kehati-hatian, fokus pada program prioritas, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Dari sisi pendapatan, APBD 2027 dirancang sebesar Rp 11 triliun lebih. Kontribusi terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menembus Rp 10 triliun lebih, ditambah Pendapatan Transfer Rp 729 miliar lebih.

Sementara Belanja Daerah dipatok Rp 13 triliun lebih, mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Fokus belanja diarahkan pada dua sektor utama. Pendidikan dialokasikan 20,05 persen dari total belanja untuk memenuhi mandatory spending. Sedangkan infrastruktur strategis mendapat porsi terbesar, yakni 54,14 persen sebagai gateway pertumbuhan ekonomi Badung.

Selain itu, anggaran juga memperkuat pelestarian adat dan budaya, peningkatan layanan kesehatan, penguatan UMKM, serta program perlindungan sosial berupa bantuan dana hari raya keagamaan bagi kepala keluarga berpenghasilan di bawah Rp 5 juta guna menjaga daya beli masyarakat.

Untuk penguatan BUMD, Pemkab Badung mengusulkan tambahan penyertaan modal Rp 150 miliar secara bertahap pada 2027-2029 kepada Perumda Tirta Mangutama guna meningkatkan layanan air bersih. Serta tambahan modal Rp 150 miliar kepada PT Jamkrida Bali Mandara untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM.

Adapun pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru, yakni UU No. 24 Tahun 2013 dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga tata kelola administrasi lebih efektif dan terintegrasi.

Bupati Adi Arnawa optimistis strategi infrastruktur akan mendongkrak PAD secara berkelanjutan.

“Astungkara, dengan mendorong infrastruktur sebagai gateway perekonomian kita di Badung, saya sangat optimis PAD Badung akan semakin meningkat setiap tahun, sehingga semakin banyak program yang bisa kita buat untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan Raperda dapat berjalan mendalam dan mendapat persetujuan bersama demi kepentingan masyarakat Gumi Keris. (ad/maw)